Ringkasan Berita:

• Kejati Sumut menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan pada Rabu (16/09/2026), dihadiri perwakilan Kodam, Polda, Binda, Kesbangpol, Kemenag, Dinas Pendidikan, dan FKUB.

• Kegiatan dipimpin salah satu Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Bani Imanuel Ginting, SH., MH.

• Rapat dilaksanakan berlandaskan peraturan Jaksa Agung dan UU Kejaksaan guna menyatukan persepsi, mencegah penyimpangan, serta menjaga kondusivitas wilayah dan hak beragama masyarakat Sumut.



DATAPOST.ID | MEDANKejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah strategis dalam memelihara stabilitas keamanan dan kerukunan sosial di wilayahnya.

Hal ini terlihat dari pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem) yang berlangsung khidmat di Aula Lantai III Kejati Sumut, pada Rabu (16/9/2026).

Baca Juga :  Soal Mutu dan Hegienis MBG, BPOM dan Dinkes Medan Diminta Periksa SPPG Milik Yayasan Taruna Agung Abadi

Kegiatan tersebut diselenggarakan guna menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi antar pihak yang berwenang.

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut melalui Koordinator Bidang Intelijen, Bani Imanuel Ginting, SH., MH.

Turut mendampingi pimpinan rapat, Kasi II Bidang Intelijen Syahri, SH., MH., Kasi V, hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum beserta staf terkait.

Rakor ini dihadiri oleh pejabat-pejabat kunci dari lintas instansi terkait, antara lain Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Intelkam Polda Sumut, Badan Intelijen Daerah (Binda) Sumut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan Provinsi, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumut.

Secara hukum dan kelembagaan, pelaksanaan rapat ini dilandasi dasar kuat berupa Peraturan Kejaksaan RI mengenai Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan, serta Undang-Undang Kejaksaan RI No. 11 Tahun 2021.

Baca Juga :  Proyek Pembangunan Turap Milik Dinas PUTR Asahan Baru Selesai Dikerjakan Sudah Ambruk

Hal ini sejalan dengan mandat dan fungsi Kejaksaan dalam mengoordinasikan pemantauan dan pengawasan terhadap dinamika kehidupan beragama dan aliran kepercayaan di masyarakat luas.

Kegiatan ini dinilai memiliki urgensi tinggi untuk menyatukan pandangan dan langkah kerja bersama.

Tujuannya adalah memastikan keamanan, ketertiban umum, serta jaminan kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing tetap terjamin tanpa gangguan, penyalahgunaan, maupun penyimpangan yang berpotensi memecah belah persatuan di Sumatera Utara. (Lubis)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News