Kakanwil Kemenag Sumut Lantik Ratusan Kepala KUA: Pelayanan Harus Bersih & Optimal
Ringkasan Berita:
• Kakanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi melantik dan mengambil sumpah 168 pejabat, terdiri dari 3 Pejabat Fungsional dan 165 Kepala KUA se-Sumut, di Mini Hall Kanwil Kemenag Sumut, Senin (24/8/2026).
• Dalam amanatnya, Kakanwil menekankan rotasi sebagai penyegaran organisasi, dan memerintahkan seluruh pejabat bekerja dengan integritas, jujur, serta bertanggung jawab.
• Secara khusus, ia membasmi pungli — terutama dalam urusan administrasi nikah — dan menegaskan: “Jangan membuat instansi ini semakin lemah karena pekerjaan buruk yang dibuat oleh ASN-nya.”
• Demi transparansi, pengusulan jabatan Kepala KUA kini dilakukan secara digital, yang nantinya juga diterapkan untuk pengangkatan Kepala Madrasah serta pengisian 30 posisi Kepala KUA yang masih kosong.
DATAPOST.ID | MEDAN — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 168 pejabat yang terdiri dari Pejabat Fungsional serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sumatera Utara. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan khidmat di Mini Hall Kanwil Kemenag Sumut, Senin (24/8/2026).
Agenda rotasi dan penataan jabatan ini dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Syafrizal Bancin, para Kepala Bidang, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Dari 168 PNS yang dilantik, 3 orang menjabat sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan, dan 165 orang lainnya dipercaya memimpin unit kerja KUA di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Dalam amanatnya, Kakanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan dinamika yang wajar dan harus dimaknai sebagai penyegaran organisasi, bukan beban.
“Perpindahan tugas harus disyukuri dan dinikmati demi pembaruan organisasi,” ujarnya.
Kakanwil juga menekankan agar seluruh pejabat yang dilantik senantiasa bekerja dengan tulus, ikhlas, dan penuh tanggung jawab, serta selalu berpegang pada integritas.
Ahmad Qosbi mengingatkan bahwa setiap perbuatan kelak akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan hukum maupun di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Secara khusus, Ahmad Qosbi memerintahkan jajarannya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar (pungli), terutama dalam pengurusan administrasi pernikahan, duplikat buku nikah, hingga legalisir dokumen.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik harus bersih, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
“PNS harus berintegritas, harus jujur, harus profesional. Jangan membuat instansi ini semakin lemah karena pekerjaan buruk yang dibuat oleh ASN-nya. Harusnya kitalah yang terus meninggikan kepercayaan masyarakat karena pelayanan yang optimal,” tegas Kakanwil Ahmad Qosbi.
Guna menjamin transparansi, proses pengusulan jabatan Kepala KUA kini telah dilakukan secara digital melalui aplikasi resmi.
Sistem ini rencananya akan diperluas pula untuk pengangkatan Kepala Madrasah serta pengisian 30 posisi Kepala KUA yang masih kosong di wilayah Sumatera Utara. (Mam)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan