Medan || datapost.id – Sidang lanjutan perkara judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tiga orang pegawai BCA Medan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Jonni alias APIN BK yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/03/2023).
Ketiga saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Felix Ginting, diantaranya Kepala bagian Costumer Leni alias Ley (36), Karti Utami (39) dan Desiana Tumanggor.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Dahlan didampingi Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha, ketiga saksi itu menyebutkan bahwa terdakwa Apin BK diketahui menjadi nasabah prioritas di BCA dan memiliki 2 rekening tabungan dengan buntut 77 dan 88 sejak 2018 silam.
Meski ditemukan nominal transaksi lumayan fantastis dan aliran rekening tak wajar, namun, pihak BCA menilai transaksi Apin BK hal biasa dan tak perlu dilaporkan ke pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mendengar kesaksian ketiganya, Ketua Majelis Hakim Dahlan tampak terus menggali keterkaitan BCA dengan Apin BK selalu Nasabah Prioritas, terutama yang disampaikan saksi Karti Utami soal sepak terjang lingkaran bisnis Apin BK.
“Apa alasan pihak BCA menyakini terdakwa mampu membayar pinjaman sebesar Rp 14,1 miliar?, sementara agunan pinjaman hanya Rp 3,4 miliar,” tanya Ketua Majelis Hakim Dahlan.
Menjawab itu, Karti Utami mengaku pihaknya hanya sebatas menerima hasil keputusan Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan Kota Medan, Lily Siawi (52).
“Kami tidak mengetahui jumlah pinjaman, kami hanya menerima keputusan cabang. Sebab yang menyetujui seluruh pinjaman nasabah adalah Kepala Cabang Utama BCA Bukit Barisan,” terang Utami dihadapan majelis hakim sembari mengurai SOP pinjaman.
Tak sampai disitu, Ketua Majelis Hakim terus menggali dengan meminta saksi untuk menganalisa total harga 4 rumah toko (ruko) di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan 59 Komplek Cemara Asri, Apakah sepadan pinjaman Rp 17 miliar.
Dan ia (Dahlan,red) juga meminta agar JPU menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak yang turut terlibat sebelum mengucurkan pinjaman BCA.
“Apakah ke – 4 ruko itu laku dijual dengan harga Rp17 miliar?,” tanya hakim. Lagi – lagi saksi Karti Utami berkelit kurang tahu.
Sebelum mengakhiri sidang, hakim anggota, Lucas Sahabat Duha meminta Kepala Bagian Costumer, Leni alias Ley menyampaikan jika menemukan transaksi perbankan yang mencurigakan. Namun, Leni berdalih SOP di BCA tidak pernah menemukan transaksi yang mencurigakan.
“Nominal transaksi rekening terdakwa Apin BK cukup fantastis, apakah tidak ada upaya melaporkan ke lembaga independen atau PPATK,” tanya Hakim anggota Lucas Sahabat Duha.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan didampingi rekannya Frianta Felix Ginting mencecar 3 saksi dari BCA Kanwil Medan hanya sebatas transaksi rekening terdakwa dan minim pembuktian asal usul aset hingga mencapai Rp 157 miliar.
Di akhir sidang, Landen Marbun, penasihat Apin BK berupaya membantah sebagian keterangan saksi. “Saya bantah sebagian keterangan saksi yang mulia. Adapun transaksi pemindahan buku rekening untuk pencairan modal pinjaman dan biaya lainnya,” kata Apin BK lewat vidcon dari Rutan Kelas I Medan. (Rel/Red)