Ringkasan Berita:

• Program Makan Bergizi Gratis yang digadang-gadang menjadi solusi gizi anak bangsa kini disorot tajam.

• Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 6 saksi pada 18 Agustus 2026 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) BGN tahun 2025–2026.

• Saksi berasal dari SPPG Pandeglang, yayasan mitra pelaksana, serta staf dan tenaga ahli BGN.

• Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian, dengan proses yang tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan kehati-hatian.

• Kejaksaan Agung terus memperkuat berkas perkara dengan memeriksa saksi dari pusat hingga daerah — tanda bahwa penelusuran dugaan korupsi tidak main-main.

Baca Juga :  Lapas Pancur Batu Ikuti Simposium Nasional Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia


DATAPOST.ID | JAKARTA — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode tahun 2025 hingga 2026. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Keenam saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing:

1. J — dari SPPG di Pandeglang

2. UB — dari SPPG di Pandeglang

3. FA — selaku Akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI

4. AS — selaku pengurus Yayasan Pendidikan BWI

5. AB — selaku Staf pada BGN

Baca Juga :  Kejari Mandailing Natal Klaifikasi Isu "Setoran Pengamanan": Informasi Tidak Berdasar Dan Tidak Benar

6. DYU — selaku Tenaga Ahli pada BGN

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan keenam saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi program MBG tersebut.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari upaya Kejaksaan Agung mengungkap aliran dana dan pelaksanaan program strategis nasional yang digawangi oleh Badan Gizi Nasional.

“Dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat langsung mulai dari penyelenggara program di tingkat pusat hingga mitra pelaksana di daerah, diharapkan dapat memperoleh gambaran utuh terkait dugaan penyimpangan yang terjadi,” harapnya. (Red)

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Tersangka Perkara Korupsi Dinas LH Sukabumi

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News