Pancur Batu || datapost.id – Lapas Kelas IIA Pancur Batu Kanwil Kemenkumham Sumut ikuti Simposium Nasional Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia, Kamis,(13/04/2023) mulai pukul 09.00 pagi hingga pukul 12.00 WIB yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Pancur Batu. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh Pejabat Struktural dan Staf Lapas Pancur Batu.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) ini mengundang beberapa tokoh yang dianggap memiliki kapabilitas dalam hal pemidanaan yang dibutuhkan di Indonesia saat ini, seperti Harkristuti Harkrisnowo Guru Besar Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota Komisi Hukum Nasional serta Arsul Sani anggota Komisi III DPR-RI.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Reynhard Silitonga dalam sambutannya mengatakan, bahwa paradigma baru sistem pemidanaan di Indonesia haruslah berubah dari yang sebelumnya berorientasi retributif (balas dendam) menjadi korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Menurutnya, hal ini dianggap perlu diubah dan diselaraskan dengan dinamika kehidupan bermasyarakat serta melihat UU Pemasyarakatan yang terbaru serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demikian pula halnya yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM selaku salah satu key note dalam simposium tersebut menyampaikan tiga fungsi pemidanaan seperti :
1. Alat pencegahan; 2. Alat untuk mempertahankan moral orang-orang yang patuh; 3. Alat untuk mereformasi pelaku kejahatan.
Dengan adanya Kegiatan ini pinta Reynhard, diharapkan mampu mengubah paradigma pemidanaan di Indonesia.
Di sisi lain Kalapas Pancur Batu, Haposan Silalahi menyampaikan semoga dengan perubahan paradigma pemidanaan ini, overkapasitas WBP dapat berkurang dengan beralihnya fungsi pemidanaan. “Kita harapkan dengan perubahan paradigma ini, dapat mengurangi over kapasitas WBP,” kata Haposan (Red).