DATAPOST.ID JAWA BARAT — Pelaku dugaan tindak pidana korupsi pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat.

Pelaku (DS) merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tersangka DS ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.

Akibat perbuatannya, negara/Kabupaten Sukabumi mengalami kerugian sebesar Rp.877.233.225 (delapan ratus tujuh puluh tujuh dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).

Baca Juga :  Guna Dilakukan Penyelidikan, Polres Madina Akan Panggil Pihak Terkait Atas Dugaan Pemalsuan SK Tugas dr AK

Saat ditangkap, Tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Setelah ditangkap, Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Atas hal ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News