Ringkasan Berita:

• Ratusan satpam PT BSP menghancurkan posko Satgas HKTI Asahan di Jalan Tusam Kisaran pada Senin (10/8/2026) tanpa surat perintah maupun mediasi.

• Ini adalah perusakan kali kedua setelah kejadian 30 Juli lalu.

• HKTI menegaskan lahan tersebut sudah milik Pemkab Asahan dan berencana melaporkan kasus ini ke Mapolres Asahan.

• Pihak PT BSP belum memberikan tanggapan.



DATAPOST.ID | ASAHAN – Ketegangan sengketa lahan di Kabupaten Asahan memuncak kembali. Ratusan petugas keamanan (satpam) kebun PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Kisaran secara beringas menghancurkan posko Satuan Tugas (Satgas) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Asahan yang berdiri di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Jalan Tusam, Kecamatan Kisaran Barat, Senin (10/8/2026) sekira pukul 08.30 WIB.

Baca Juga :  KTS Makmur Laporkan Penyerobotan Lahan: "Bukannya Diproses, Terduga Penyerobot Malah Membakar Kebun Kami"

Aksi perusakan dilakukan tanpa ada upaya mediasi, perundingan, maupun surat perintah resmi dari aparat berwenang. Pihak satpam langsung mengubrak-abrik bangunan posko semi permanen yang menjadi markas pengawasan warga di lahan sengketa tersebut.

Ketua Satgas HKTI Asahan, OK M Rasyid, menyatakan kekecewaannya mendalam atas tindakan sepihak perusahaan. Menurutnya, status lahan yang menjadi lokasi posko saat ini sudah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Asahan, sehingga kewenangan penertiban seharusnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan pihak perusahaan.

“Mereka datang beramai-ramai dan langsung menghancurkan posko kami tanpa bicara apa-apa. Padahal tanah ini sudah milik Pemkab Asahan. Seharusnya kalau ada penertiban, Satpol PP yang melakukannya. Kenapa justru pihak kebun yang bertindak sewenang-wenang?” tegas OK Rasyid kepada media

Baca Juga :  INFO HAJI!!! Besok Dibuka Kembali Tahap II Pelunasan Biaya Haji Jamaah Reguler 1446 H/2025 M

Ini bukan kali pertama tindakan serupa terjadi. Sebelumnya, pada Kamis (30/7/2026), posko yang sama juga sudah dirusak oleh pihak yang sama. Karena dianggap berulang dan melanggar hukum, HKTI Asahan berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres Asahan hari ini juga.

“Karena ini sudah kali kedua, kami tidak akan diam. Segera setelah ini kami akan melaporkan dugaan tindak pidana perusakan barang milik orang lain ke kepolisian,” imbuhnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan posko luluh lantak, hanya menyisakan puing-puing atap, dinding, dan peralatan yang berserakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BSP belum dapat dihubungi untuk meminta tanggapan, karena tidak ada nomor kontak resmi yang dapat diakses awak media. (Dicky)

Baca Juga :  Diruang Kerjanya, Atika Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Tiga Penerima Manfaat

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News