MEDAN, DATAPOST.ID — Kelompok Tani Sawit (KTS) Makmur meradang. Pasca melapor melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kapolres Pelabuhan Belawan pada Minggu 1 September 2024 lahan mereka yang ditanami pohon sawit dibakar Orang Tak Dikenal (OTK).
Lahan KTS Makmur kerjasama dengan PT Ekaesindo Jayatama di Dusun 9-10 Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak yang dibakar kala itu terlihat membara dan memerah. Api menjulang ke langit. Bak kata ‘Desa Paluh Kurau Membara’ kala itu.
Dokumentasi yang didapat media ini, Selasa (03/09/2024) terlihat kobaran api menjulang tinggi menghanguskan pohon sawit yang dikelola PT Ekaesindo Jayatama bekerjasama dengan KTS Makmur sejak tahun 1997 lalu.
Dalam foto diterima wartawan dari Pengurus KTS Makmur, terlihat pohon-pohon sawit tua itupun hangus dimakan api. Di lokasi terlihat foto aparat kepolisian sedang meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Belum diketahui kerugian yang diderita anggota KTS Makmur. Namun kepada wartawan, Sekretaris KTS Makmur Tengku Iskandar SH menyampaikan keluhannya atas kejadian pembakaran lahan dikelola kelompok tani yang dinaunginya.
“Ya saya amat kecewa atas kejadian ini. Kok tega-teganya orang membakar lahan yang kami kelola,” kata Tengku Iskandar SH, Selasa (03/09/2024) malam di temui di Medan.
Dia membenarkan, dibakar OTK lahan kebun sawit PT Ekaesindo Jayatama kerjasama dengan KTS Makmur yang berada di Desa Paluh Kurau, pasca itu kelompok tani langsung menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kapolres Pelabuhan Belawan pada 15 Agustus 2024 lalu.
“Iya, KTS Makmur melaporkan dugaan penyerobotan lahan yang kami kelola ke Bapak Kapolres Pelabuhan Belawan. Tak lama berselang, bukannya diproses hukum, para terduga penyerobot malah membakar lahan kami. Saya minta polisi mengusut tuntas masalah ini,” tegas Sekretaris KTS Makmur.
Dijelaskannya, Kebun Sawit KTS Makmur dimiliki 131 masyarakat yang sejak tahun 2003 lalu bekerjasama dengan PT Ekaesindo Jayatama selaku Bapak Angkat dalam membangun kebun pohon palm itu.
“Kami kerjasama dengan perusahaan Bapak Angkat PT Ekaesindo Jayatama dalam membangun kebun sawit di Desa Paluh Kurau diatas 266 hektar lahan dikuasai dan diusahai 131 masyarakat dengan perjanjian tahun 2003 dan berakhir pada 27 Desember 2021,” paparnya.
Dijelaskannya lagi, 131 masyarakat dalam KTS Makmur dan PT Ekaesindo Jayatama mengantongi rekomendasi izin dari Bupati Deli Serdang dan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, mereka juga memiliki surat-surat tanah yang sah serta mendapatkan SK Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang pada tanggal 22 November 1996 beserta surat-surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Terpisah, Rabu (04/09/2024) Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara membenarkan adanya kebakaran lahan sawit di wilayah kerjanya. Dikatakannya, masalah itu juga sedang ditangani polisi yang saat kejadian bersama masyarakat melakukan pemadaman kebakaran.
Namun Kades Paluh Kurau yang mengaku baru menjabat 2,5 tahun tak tahu siapa pelaku pembakaran lahan sawit itu. “Aku siapa yang bakarpun aku tak tahu. Masyarakat buka lahan pertanian. Tak ngertilah awak pak, masyarakat Dusun 10 lah. Praduga tak bersalah saja. Diingatkan orang Polsek jangan diulangi lagi,” terang Yusuf Batubara.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin SH membenarkan adanya terbakarnya lahan sawit di Desa Paluh Kurau. Perwira Polri ini mengaku mereka masih melakukan penyelidikan kejadian itu. “Masih lidik,” tulisnya di laman WhatsAppnya, Rabu (4/9/2024) menjawab konfirmasi wartawan.
Namun AKP Mualimin SH mengaku, proses hukum atas kebakaran lahan kebun sawit KTS Makmur itu diproses di Polres Pelabuhan Belawan. “Izin bang masalah tsb sdh ditangani polres bg karna ngak bisa di polsek,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban hanya menjawab OK atas konfirmasi wartawan yang dilayangkan padanya, Rabu (4/9/2024). “Ok,” tulisnya di laman WhatsApp saat ditanyakan proses hukum Dumas KTS Makmur dan dugaan dibakarnya lahan sawit milik kelompok tani itu di Desa Paluh Kurau.
Atas Pengaduan Masyarakat dilayangkan KTS Makmur ke Kapolres Pelabuhan Belawan sedang diproses di Reserse Kriminal. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Rifi Noor Faizal mengatakan, mereka sedang memproses Dumas KTS Makmur itu. “Terkait dumas ini sudah kami terima dan sedang kami proses bang,” tulisnya dilaman WhatsAppnya menjawab wartawan.
Kekondusifan, ketertiban dan keamanan wilayah dalam masa jelang Pemilihan Kepala Daerah, baik Kabupaten maupun Provinsi di Sumut menjadi perhatian semua pihak. Masyarakat amat mengharapkan Polisi di wilayah hukum Desa Paluh Kurau dan Pemerintah dapat memelihara Trantib.
Polisi dan Aparatur Pemerintah diharapkan menegakkan aturan dan menegakkan hukum dengan tegas, cepat, murah dan efisien dengan berkeadilan agar tak terjadi caos di wilayah kerja mereka. (***)