Ringkasan Berita:

• Kejari Pacitan ikut Lelang Serentak Barang Rampasan Negara BPA Kejaksaan RI pada 11 Agustus 2026 via lelang.go.id.

• Objek yang ditawarkan: Toyota Avanza putih, Honda Revo, Yamaha Nouvo, dan tanah 77 m².

• Barang berasal dari perkara yang telah inkracht, hasil lelang masuk kas negara.



DATAPOST.ID | PACITANKejaksaan Negeri Pacitan turut serta dalam kegiatan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang diselenggarakan secara nasional oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, dengan sesi penawaran khusus dari wilayah ini dibuka pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, berlangsung serentak di seluruh Indonesia dalam rentang 10–14 Agustus 2026 melalui sistem lelang resmi negara di lelang.go.id (bukan lelang.co.id) yang dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Baca Juga :  Setor PNBP Barang Milik Negara Rp38 Miliar, Kejati Sumut Terima Piagam Penghargaan Dari DJKN Sumut

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pacitan Gunawan Marthin Panjaitan, SH., MH, mewakili Kajari Farriman Isandi Siregar, SH., MH, menyampaikan bahwa objek yang ditawarkan adalah barang rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

1 bidang tanah di Desa Widoro Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan seluas 77M2 sertifikat SHM nomor 714 dan 1 unit mobil toyota Avanza warna putih plat nomor B 1974 KKX

Adapun daftar barang yang dilelang:

• 1 unit Toyota Avanza warna putih

• 1 unit sepeda motor Honda Revo

• 1 unit sepeda motor Yamaha Nouvo

• 1 bidang tanah seluas 77 m² di wilayah Pacitan

“Masyarakat dari mana saja boleh ikut penawaran, cukup daftar di portal resmi lelang.go.id, bayar jaminan sesuai ketentuan, dan pantau jadwal penawaran pada 11 Agustus nanti. Seluruh dokumen kendaraan dan tanah sudah lengkap dan sah,” ungkapnya kepada media datapost.id, Senin (10/08/2026).

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Sumut Siap Sukseskan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
2 unit sepeda motor (merk Yamaha seri Nuovo warna kuning/putih dan honda Revo warna hitam dengan nopol AE 4832 YZ beserta STNK)

Hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus mewujudkan transparansi pengelolaan aset negara. “Masyarakat diminta tidak tertipu situs palsu dan hanya mengakses informasi resmi melalui lelang.go.id maupun laman bpa.kejaksaan.go.id,” pungkasnya mengakhiri. (Lubis).

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News