Sidang Korupsi Waterfront Samosir: Muncul Perbedaan Angka Temuan BPK Rp147 Juta vs Rp13 Miliar
Ringkasan Berita:
• Sidang lanjutan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele Samosir berlangsung di Tipikor PN Medan.
• Mantan PPK Akhiatul Akbar mengaku hanya meneruskan pekerjaan terdakwa Enda Simakasura Ketaren
• Terungkap perbedaan mencolok temuan BPK Rp147 juta dengan angka penyidikan Rp13 miliar, denda keterlambatan Rp6 miliar yang tidak dipotong termin, serta pengawasan berjenjang menurut KPA.
• Proyek bersumber pinjaman Dunia Bank sudah diserahterimakan ke Pemkab Samosir.
• Sidang dilanjutkan 7 Agustus 2026.
DATAPOST.ID | MEDAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek strategis Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele di Kabupaten Samosir, Rabu (5/8/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang ini, terungkap berbagai hal mulai dari pembagian tugas antar pejabat, perbedaan nilai temuan audit, hingga mekanisme pengawasan yang diterapkan selama pelaksanaan proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Perkara ini menjadikan dua orang sebagai terdakwa, yaitu Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut yang memimpin persidangan terdiri dari Nurdiono, Nurul, dan Irma Hasibuan.
Pada agenda sidang kali ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi kunci: mantan PPK Akhiatul Akbar dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dwiatma Singgih Rahardja.
Eks PPK Akui Hanya Melanjutkan Pekerjaan
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Akhiatul Akbar menegaskan bahwa dirinya masuk ke dalam proyek ini hanya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang sebelumnya ditangani oleh terdakwa Enda Simakasura Ketaren.
“Saya hanya meneruskan pekerjaan yang belum selesai,” ujar Akhiatul singkat namun tegas.
Ia juga membenarkan pernah diminta mendampingi tim ahli Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin oleh ahli Viktor saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele.
“Kami melakukan pemeriksaan lapangan, membuat sketsa, serta melakukan pengukuran bersama sebelum menyusun hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Dalam persidangan juga disinggung mengenai jaminan pemeliharaan senilai sekitar Rp8 miliar serta pengembalian dana sebesar Rp14 miliar yang dilakukan oleh Hutama Karya, yang menjadi salah satu titik sorotan hakim dan penasihat hukum.
Perbedaan Nilai Temuan Audit Jadi Sorotan
Poin krusial lainnya yang diungkap adalah adanya perbedaan signifikan antara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan angka yang muncul dalam proses penyidikan.
Saksi menjelaskan temuan BPK Perwakilan Sumut terkait pekerjaan mekanikal dan pengadaan CCTV mencatat kerugian sekitar Rp147 juta.
Namun, dalam proses penyidikan Kejaksaan angka yang dikaitkan dengan pengembalian kerugian negara justru mencapai sekitar Rp13 miliar.
Ditanya dasar perbedaan angka yang sangat jauh tersebut, Akhiatul mengaku tidak mengetahui secara rinci latar belakang perhitungannya.
Sementara itu, hasil audit BPKP Sumatera Utara juga menyoroti kelebihan volume pekerjaan senilai sekitar Rp4,1 miliar yang belum dibayarkan dan kemudian dimasukkan dalam adendum pekerjaan, serta rekomendasi penyelesaiannya.
Denda Keterlambatan Rp6 Miliar Tidak Langsung Dipotong
Majelis hakim juga menanyakan alasan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sekitar Rp6 miliar tidak langsung dipotong melalui mekanisme pembayaran termin.
Menjawab hal itu, saksi menerangkan pemotongan tidak dapat dilakukan karena terkendala sistem pembayaran yang berlaku.
“Denda tersebut akhirnya diselesaikan dengan pembayaran langsung oleh pihak Kerja Sama Operasi (KSO),” terangnya.
Hakim juga menyinggung pemberian perpanjangan waktu kepada kontraktor tanpa sanksi tambahan.
Status Proyek dan Pengawasan
Akhiatul membenarkan proyek Waterfront Pangururan dan Menara Pandang Tele telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.
Ia menegaskan selama masa pemeliharaan, tanggung jawab kerusakan tetap berada pada pihak pelaksana sesuai kontrak.
Proyek ini sendiri diketahui bersumber dari pinjaman luar negeri melalui World Bank.
Sementara itu, saksi kedua Dwiatma Singgih Rahardja selaku KPA menjelaskan sistem pengawasan berjalan berjenjang.
“Setiap usulan pekerjaan diperiksa dulu konsultan manajemen konstruksi sebelum dilaporkan ke PPK dan KPA. Fungsi KPA lebih pada pengendalian administrasi dan kesesuaian ketentuan, sedangkan pemeriksaan teknis wewenang pihak berwenang,” paparnya.
Ia mengaku tidak mengingat detail kendala teknis karena penugasannya berakhir Januari 2024.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Jumat, 7 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara. (Rill/***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan