MANDAILING NATAL II Datapost.id – Adanya terpidana kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sudah diputus Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) pada bulan Maret 2023 lalu dengan vonis hukum 1 bulan 15 hari namun hingga saat ini belum di eksekusi oleh Jaksa. Menuai banyak sorotan dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Zakaria Rambe meminta agar Jaksa tidak hanya percaya pada surat keterangan sakit atas terpidana Ilegal Mining terpidana Z alias Jaopuk yang diketahui warga Kecamatan Batang Natal Kabupaten Madina.
“Jaksa jangan hanya percaya pada surat sakit terpidana saja. Jika sudah divonis maka harus segera dieksekusi, agar terpidana memiliki kekuatan hukum tetap. Karena dari awal terpidana sudah dinyatakan sakit, tapi mengapa hingga putusan terus dilanjutkan”.tegas Zakaria melalui WhatsApp, Senin (29/05/2023).
Ketua JAMPI Sumut itu juga berharap agar proses eksekusi ini segera dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal.
Dimana menurutnya, jika permasalahan ini semakin dibiarkan maka akan berbias dan semakin banyak pelaku tambang ilegal yang merasa aman.
“Kalau terus dibiarkan, para pelaku tambang ilegal akan merasa kebal. Apalagi terpidana juga sudah terbukti menghilangkan nyawa,” ungkapnya.
Dipaparkannya, hingga hari ini penegakan hukum tentang tambang ilegal di Madina masih sangat lemah. Sehingga dia menilai perlu ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.
“Jaksa jangan main-main. Tambang ilegal ini sudah menjadi perhatian dari seluruh pihak, apalagi di Madina kita tahu banyak kasus-kasus tambang ilegal yang terkesan tak tersentuh hukum”.tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Riamor Bangun menuturkan terpidana Z alias Jaopuk yang sudah diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari kurungan belum bisa dieksekusi karena alasan sakit.
“Benar kami sudah pernah ajukan akan tetapi karena terpidana masih dalam keadaan sakit belum bisa hadir. Pihak Kalapas mewajibkan Jaksa menghadirkan terpidana”.aku mantan Kasipidsus tersebut.(TIM).