RINGKASAN BERITA:

• Kejari Asahan memusnahkan barang bukti dari 120 perkara yang telah inkracht, termasuk lebih dari 3 kg sabu, ekstasi, ganja, serta ribuan barang konsumsi dan bukti tindak pidana lain.

• Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan lintas instansi dengan metode dibakar, dihancurkan, dan direbus.

• Kegiatan ini menegaskan komitmen transparansi dan mencegah penyalahgunaan barang bukti, ditutup dengan penandatanganan berita acara



DATAPOST.ID | KISARANKejaksaan Negeri (Kejari) Asahan secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (4/8/2026).

Kegiatan berlangsung di halaman gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Asahan, yang dihadiri langsung oleh unsur kepolisian, BNN, instansi terkait, dan undangan lainnya.

Baca Juga :  Amsal Christy Sitepu Resmi Dibebaskan, Majelis Hakim: Tidak Terbukti Korupsi

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Ismono, SH., MH, didampingi jajaran pimpinan tinggi Kejari Asahan, perwakilan Kapolres Asahan, Kepala BNN Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta pejabat dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kajari Asahan menegaskan kegiatan ini adalah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang sudah final.

“Pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bukti nyata komitmen kami menjaga kepercayaan masyarakat, memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan, serta mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan transparan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 120 perkara, terdiri dari 119 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus. Rinciannya meliputi:

Baca Juga :  Korban Pengeroyokan Minta Polres Nias Segera Tersangkakan Terlapor. Polres Nias : Rencana Akan Digelar

– 70 perkara narkotika

– 22 perkara orang dan harta benda (Oharda)

– 27 perkara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Kamtibum)

– 1 perkara pelanggaran cukai

Dari sektor narkotika, jumlah yang dimusnahkan sangat signifikan: 3.116,68 gram sabu-sabu, 36,82 gram ekstasi, dan 435,15 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan beragam barang bukti lain seperti alat hisap, timbangan, telepon genggam, senjata tajam, uang palsu, hingga ribuan barang konsumsi: 60 jenis obat-obatan terlarang, 292 kemasan makanan olahan, 3 kemasan makanan beku, 29 kemasan produk minuman, serta 97 kotak obat yang tidak memenuhi standar.

Pemusnahan dilakukan dengan metode disesuaikan jenis barangnya: dibakar, dihancurkan dengan mesin, hingga direbus, sehingga dipastikan benar-benar rusak total dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Sumut Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif di KI Award 2025

“Kegiatan seperti ini akan terus kami laksanakan secara berkala. Barang bukti yang perkaranya sudah selesai dan tidak lagi dibutuhkan, harus dimusnahkan sesuai prosedur demi menjaga integritas lembaga,” tambah Kajari.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh saksi yang hadir, sebagai bukti pertanggungjawaban hukum dan administrasi yang sah.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Asahan, bahwa aparat penegak hukum bekerja secara sistematis, transparan, dan bertanggung jawab dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News