RINGKASAN BERITA:

• TGR proyek peta desa senilai Rp400 juta di Asahan telah melewati batas pengembalian 60 hari tanpa setoran.

• LSM mendesak Kejari Asahan naik ke tahap penyidikan korupsi sesuai UU No.15/2004.

• Proyek ini diduga melanggar Permendagri 45/2016: tanpa tim resmi, tidak turun lapangan, dan berpotensi fiktif/pemalsuan dokumen yang bisa dijerat UU Tipikor dan KUHP.

• Pihak kejaksaan membenarkan dana belum masuk dan berencana memeriksa penyedia serta kepala desa terkait.

TGR Proyek Peta Desa Rp400 Juta Lewati Batas 60 Hari, Kejari Asahan Didesak Naik ke Tahap Penyidikan Korupsi



DATAPOST.ID | ASAHAN Temuan kerugian keuangan daerah dalam kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pengadaan peta desa senilai Rp400 juta di Kabupaten Asahan hingga kini belum dikembalikan oleh pihak yang bertanggung jawab, padahal batas waktu penyelesaian administratif selama 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah terlewati.

Kondisi ini mendorong sejumlah lembaga swadaya masyarakat untuk mendesak Kejaksaan Negeri Asahan segera meningkatkan status penanganan kasus ini dari tahap administrasi ke tahap penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAK) Asahan, Syarifuddin Harahap, SPd, menjelaskan bahwa langkah penegak hukum untuk bergerak ke ranah pidana telah memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini tertuang secara tegas dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).

Baca Juga :  Diduga Dana BOS SMKN 1 Idanotae TA 2020-2024 Dikorupsi, LSM LP-KPK: Minggu Ini Kita Laporkan.

“Jangka waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan dan mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah adalah 60 hari terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan diterima. Jika dalam kurun waktu tersebut belum ada penyelesaian maupun penyetoran ganti rugi, aparat penegak hukum wajib segera memprosesnya ke tahap penyelidikan dan penyidikan,” ujar Syarifuddin, Senin (03/08/2026) di Kisaran.

Ia juga menjelaskan, pengembalian kerugian negara setelah lewat waktu 60 hari tidak menghilangkan pidana, dan proses hukum harus tetap dilanjutkan untuk menegakkan hukum formil.

“Pengembalian dana yang dilakukan setelah batas waktu tersebut tidak serta merta menghapus tanggung jawab pidana, karena proses hukum tetap berjalan untuk menegakkan aturan secara utuh,” tambahnya.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, SH, MH, membenarkan bahwa hingga saat ini dana TGR senilai Rp400 juta terkait proyek pengadaan peta desa tersebut belum disetorkan kembali ke kas daerah.

“Terkait TGR pengadaan peta desa yang belum dikembalikan, dalam waktu dekat kami akan memanggil dan memeriksa pihak penyedia jasa serta sejumlah kepala desa yang terkait dalam kegiatan ini,” terang Fahri.

Sementara itu, untuk temuan kerugian lain seperti pengadaan papan nama atau plang 3 T, neon box, dan buku peraturan desa yang nilainya relatif lebih kecil, Fahri menyatakan bahwa dana ganti ruginya sudah disetorkan lengkap dengan bukti penyetoran yang sah, namun ia enggan menyebutkan secara rinci jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut.

Baca Juga :  Kloter 1 Debarkasi Medan Dijadwalkan Tiba di Tanah Air 12 Juni 2025, Kakanwil Kemenag Sumut Sampaikan Aturan Keluarga Menjemput Jemaah

Ketika ditanya apakah pengembalian dana tersebut dapat menghapus unsur pidana, Kasi Intel Kejari Asahan belum memberikan jawaban secara spesifik.

Sementara itu, Ketua DPC Lembaga Masyarakat Pengawas Pembangunan Republik Indonesia (PMP-RI) Asahan, Hendra Syahputra, SP, mengungkapkan dugaan pelanggaran prosedur yang sangat mendasar dalam pelaksanaan proyek pembuatan peta desa tersebut. Berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, kegiatan ini wajib didahului dengan pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa atau Camat. Tim yang beranggotakan 5 hingga 10 orang ini harus melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya, serta wajib melakukan verifikasi langsung ke lapangan, menyepakati batas wilayah bersama warga, dan menyusun berita acara kesepakatan.

“Proyek ini diduga dikerjakan sepenuhnya oleh pihak penyedia jasa tanpa melibatkan tim resmi desa, hanya mengandalkan citra satelit tanpa turun ke lokasi untuk memastikan keakuratan batas wilayah. Akibatnya, peta yang dihasilkan tidak memiliki legalitas, tidak disepakati oleh masyarakat setempat, dan berpotensi merupakan proyek fiktif. Bukan tidak mungkin terjadi pemalsuan dokumen maupun tanda tangan perangkat desa agar kegiatan terlihat seolah berjalan sesuai prosedur,” jelas Hendra.

Pelanggaran ini menurutnya memiliki konsekuensi hukum yang berat. Jika terbukti merugikan keuangan negara atau daerah, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 mengenai perbuatan yang merugikan keuangan negara dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Baca Juga :  Demo di Kantor Bupati Madina Bawa KERENDA MAYAT, Puluhan Mahasiswa Tuntut Penjelasan Penanganan Stunting

Kepala desa yang menunjuk penyedia jasa tanpa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga dinilai melanggar aturan pengadaan barang dan jasa desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Jika terbukti ada praktik penandaan harga yang berlebihan atau mark-up, maka hal ini semakin memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.

Hendra juga menekankan bahwa pembuatan peta desa yang sah harus melalui tahapan musyawarah warga, penetapan oleh Bupati melalui Peraturan Bupati, dan pengawasan ketat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta dukungan teknis dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, penggunaan anggaran APBDes untuk proyek ini dapat dinyatakan tidak sah dan seluruh kerugian wajib diganti oleh pihak yang bersalah.

Kedua lembaga masyarakat berharap Kejari Asahan segera melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku tanpa menunda lagi, guna memastikan keadilan bagi keuangan daerah serta memberikan efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana desa. Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Asahan agar senantiasa melaksanakan setiap kegiatan pembangunan sesuai prosedur yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News