Kejati Sumut Telaah Laporan Masyarakat Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Dilakukan Kades Sidomakur Langkat
DATAPOST.ID MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menindaklanjuti laporan warga Desa Sidomakmur atas penyerobotan tanah miliknya yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidomakmur Kecamatan Kuala, Langkat.
Hal tersebut ditegaskan Asisten Intelijen Kejati Sumut Andri Ridwan, SH., MH., melalui bagian Humas di ruang PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (09/10/2025) sore.
“Untuk laporannya sedang ditelaah dibidang Intelijen untuk dipelajari dan sedang ditangani Kepala Seksi (Kasi) 2 Intelijen”, ujarnya sembari mengatakan bahwa Asintel sedang mendampingi Kajati Sumut bersama Asisten lainnya mengunjungi Kepulauan Nias.
Diberitakan sebelumnya, Sugianto warga Desa Sidomakmur melaporkan Kepala Desa Sidomakmur Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat berinisial W atas dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Kejati Sumut, Jum’at (26/09/2025) lalu.
Menurut pengakuan Sugianto, kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2022 lalu saat dirinya tidak berada dilahan miliknya. Dia juga mengaku bahwa kabar dugaan penyerobotan tersebut disampaikan oleh keluarganya.
“Saya mendapatkan kabar itu dari informasi keluarga yang berada tak jauh dari tanah milik saya. Waktu itu saya berada di medan”, kata Sugianto.
Lanjutnya, penyerobotan tanah itu untuk membuat jalan di desa dengan menggunakan dana desa tanpa memberitahu Sugianto.
“Pas tiba di lokasi lahan saya, keadaannya sudah di buldoser untuk pembuatan jalan itu dan sudah di letak sertu”, ungkapnya.
Sugianto menduga bahwa jalan yang dibangun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu dikarenakan penghujung jalan tersebut ada sungai.
“Saya menduga ada kepentingan kelompok tertentu untuk pembangunan jalan itu karena dipenghujung jalan tersebut sungai, diduga Kepala Desa berancana melakukan galian C tanpa ijin di sungai dengan melintasi jalan tanah warga”, ungkapnya lagi.
Tak hanya tanah miliknya, tanah milik kakak Sugianto pun menjadi korban atas perbuatan Kepala Desa tersebut tanpa ada ijin dari kakaknya.
Atas permasalahan itu, Sugianto kerap mendapatkan intimidasi dari orang tak dikenal. Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bisa mendapatkan kepastian hukum dan keadilan baginya.
“Saya berharap laporan ini menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ini merupakan pelanggaran hukum atas penyalahgunaan wewenang seorang Kepala Desa yang menggunakan anggaran dana desa tidak semestinya”, tutup Sugianto.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan