GEMPPAR Kembali Demo, Minta Bupati Asahan Copot Kadis Perhubungan
Ringkasan Berita:
• GEMPPAR Asahan kembali melakukan aksi protes dengan menuntut pencopotan Kadis Perhubungan Albet Butar-Butar.
• Aksi berlangsung di tiga lokasi berturut-turut: Kantor Dishub, Kantor Bupati, dan Kejari Asahan.
• Massa menuding kinerja yang buruk hingga hilangnya pendapatan daerah dari layanan KIR, serta menyoroti dugaan KKN, proyek cacat mutu, dan perjalanan dinas fiktif.
• Kejari Asahan menyatakan akan memproses aspirasi tersebut sesuai hukum.
DATAPOST.ID | ASAHAN – Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan kembali menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (28/7/2026). Aksi diawali di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Asahan sebelum kemudian melanjutkan tuntutan ke Kantor Bupati serta Kejaksaan Negeri Asahan.
Kedatangan massa di Kantor Dishub sekitar pukul 10.00 WIB justru disambut kekosongan pejabat dan staf. Ketua GEMPPAR Asahan, Raihan Panjaitan, menuding seluruh pegawai sengaja menghindar dan tidak berani menemui pendemo.
“Jangankan Kadis, Kabid dan staf pun tidak ada yang berani menyambut. Ada apa ini? Apakah mereka takut korupsinya diketahui masyarakat Asahan?” tegas Raihan.
Korlap Aksi, Arman Siregar, menyoroti kinerja Kadis Perhubungan Albet Butar-Butar yang dinilai merugikan daerah. Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dicabut sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari layanan KIR hilang sama sekali.
“Kalau tidak bisa bekerja, lebih baik Kadis Perhubungan segera mundur dari jabatannya,” ujar Arman.
Kesal tidak ada pejabat yang hadir, massa nyaris menyegel kantor namun dicegah oleh petugas kepolisian.
Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Bupati Asahan. Di sana, massa menuntut Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar segera mencopot Albet Butar-Butar karena dinilai tidak becus bekerja.
Selain tuntutan pemecatan, GEMPPAR juga mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan penyimpangan di Dishub Asahan, antara lain:
– Proyek pengadaan tahun 2025 yang tidak selesai dan mendapat Temuan Ganti Rugi (TGR) dari BPK Sumut
– Dugaan perjalanan dinas fiktif periode 2023–2025
– Proyek lampu penerangan jalan, paku jalan, marka jalan, dan papan nama jalan yang dinilai tidak berstandar SNI serta cepat rusak
Terakhir, massa menuju Kantor Kejari Asahan. Kasi Intelijen Kejari Asahan Fahri, S.H., M.H. hadir menerima aspirasi dan menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dicky)
Dapatkan berita berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan