Ringkasan Berita:

• Tiga perangkat Desa Tuhegeo II divonis bersalah korupsi keuangan desa TA 2023 oleh Pengadilan Tipikor PN Medan.

• Kepala Desa Yaredi Laoli divonis 3 tahun penjara, Sekretaris Desa Ehaogo Laoli 2 tahun 6 bulan, dan Kaur Keuangan Rosdiana Gea 2 tahun, lengkap dengan denda dan kewajiban bayar uang pengganti.

• Penyimpangan yang terbukti meliputi penarikan dana tidak sesuai aturan, penyalahgunaan uang cair, hingga laporan pertanggungjawaban palsu.

• Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berkomitmen terus menegakkan hukum dan memberantas korupsi.



DATAPOST.ID | GUNUNGSITOLI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Mereka terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023, dengan putusan yang dibacakan Senin (27/7/2026).

Baca Juga :  Terungkap, Anggaran Pembelian Videotron Bernilai Puluhan Juta di Kabupaten Asahan Tidak Tertampung APBDes TA 2025

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

Berikut rincian putusan bagi masing-masing terdakwa:

1. Yaredi Laoli (Kepala Desa): Pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta wajib bayar uang pengganti Rp281.118.345. Jika tidak dibayar, ditambah pidana 1 tahun 6 bulan.

2. Ehaogo Laoli (Sekretaris Desa): Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta wajib bayar uang pengganti Rp161.765.564. Jika tidak dibayar, ditambah pidana 1 tahun.

3. Rosdiana Gea (Kaur Keuangan): Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Sementara hal yang meringankan, ketiganya belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

Baca Juga :  Anggota Gemot Yang Bantai 4 Pelajar di Jalan Cemara Medan Pakai Celurit dan Parang Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan yang dilakukan para terdakwa meliputi: penarikan dana desa tidak sesuai ketentuan tanpa dasar SPP; uang yang sudah dicairkan tidak dibayarkan kepada pihak ketiga melainkan dipinjamkan kepada orang lain; serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu dengan mencantumkan adanya saldo kas desa padahal uang tersebut tidak ada.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan akan terus melakukan langkah strategis penegakan hukum, pencegahan, dan pemberantasan korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan kepastian hukum.

Sumber: Kasi Intel Kejari Gunungsitoli

Dapatkan berita berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News