DATAPOST.ID | GUNUNGSITOLI – Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memindahkan enam orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ke Rumah Tahanan di Medan. Proyek yang disangkakan merugikan negara ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., mengatakan pemindahan tahanan dilakukan melalui jalur laut dari Gunungsitoli ke Sibolga, kemudian dilanjutkan menggunakan kendaraan darat menuju Kota Medan.

“Lima tersangka laki‑laki ditempatkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, sedangkan satu tersangka perempuan, Rahmani Oktaviani Zandroto, ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan,” ungkap Kasi Intel Yaatulo Hulu, Rabu (08/07/2026).

Baca Juga :  Ikuti Sosialisasi Pendampingan Indeks Reformasi Hukum Secara Virtual, Kepala Kanwil Menkumham Sumut Inginkan Terwujudnya Regulasi Berkualitas, Bersih dan Akuntabel

Ia juga menjelaskan bahwa pemindahan keenam tersangka guna mempercepat proses hukum serta persiapan tahap II, yakni pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

“Pemindahan tahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, serta persiapan penyerahan tahap II berkas perkara dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Adapun keenam tersangka yang dipindahkan adalah:

1. Juang Putra Zebua, S.T., M.M. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

2. Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH. – Kuasa Pengguna Anggaran TA 2024

3. Fredy Ligim Putra Zebua, ST. – Direktur PT Viola Cipta Mahakarya

4. Ir. Lianus Ndruru, MM. – Direktur PT Artek Utama

Baca Juga :  Warga Hilizoi Gido Hadiri Undangan Camat, Dan Minta Bupati Nias Berhentikan Kades Serta Proses Hukum

5. Lister Boy Lase, S.Kep., Ners. – Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022–2023

6. Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. – Pengguna Anggaran

Dijelaskan pula bahwa Juang Putra Zebua sebelumnya telah diserahkan ke tahap penuntutan pada 25 Juni 2026. Seluruh tersangka diduga melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 serta Pasal 18 UU Tipikor.

“Penanganan kasus ini tidak berhenti di sini. Penyidikan terus dikembangkan, jika ditemukan bukti baru keterlibatan pihak lain, akan kami usut hingga tuntas,” tegas Yaatulo Hulu.

Seluruh rangkaian pemindahan berjalan aman sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan demi kepastian hukum di wilayah Nias. (MG)

Baca Juga :  Kapolres Madina : “War For Drugs”

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News