Warga Hilizoi Gido Hadiri Undangan Camat, Dan Minta Bupati Nias Berhentikan Kades Serta Proses Hukum
DATAPOST.ID NIAS — Terkait laporan masyarakat beberapa minggu yang lalu, beberapa warga Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, menghadiri undangan Camat Gido guna mendapatkan informasi dan klarifikasi. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Camat Gido Kabupaten Nias, Selasa (19/12/2023).
Turut hadir pada pertemuan itu, Camat Gido, Sekcam, Kasi PMD, Kasi trantip dan juga masyarakat pelapor.
Sebelumnya, pada tanggal 28 November 2023 bulan lalu, beberapa masyarakat Desa Hilizoi membuat laporan yang di tunjukkan kepada Bupati Nias.
“Ada pun laporan tersebut, tantang penetapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2023 yang di duga tidak sesuai dengan juknis, dimana Kepala Desa tidak mengutamakan masyarakat yang kurang mampu dan menetapkan penerima orang yang sudah mampu,” sebut warga dalam laporan itu.
“Selain itu, Kepala Desa diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada salah seorang janda warga Desa Tuhegeo I Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli atas nama Gatiria Halawa. Disebutkan, bahwa gatiria ada menjual sebidang tanahnya yang ada di Desa Hilizoi sebesar Rp40 juta untuk keperluan pernikahan anaknya, namun Kepala Desa meminta Gatiria Halawa harus memberi uang sebesar Rp4 juta, baru Kepala Desa menanda tangani surat penjualan tanah tersebut. Tetapi karena Gatiria Halawa mengeluh maka ia tetap memberi Rp2 juta kepada Kepala Desa, karena sesuai petunjuk Kades pembagian uang itu adalah, satu Amplop untuk Kades sebesar Rp1 juta dan satu Amplop untuk Perangkat Desa sebesar Rp1 juta, selain itu Gatiria memberi biaya untuk umum sebesar Rp200 ribu.” tambah warga dalam laporan itu.
Lanjut pada laporan tersebut, Kepala Desa Hilizoi diduga melakukan penggelapan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 kurang lebih R18 juta, dimana uang yang ada di dalam Brankas diruangan Kepala Desa tiba-tiba hilang.
“Karena perbuatan Kepala Desa tersebut, kami masyarakat jadi resah karena tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, dan selama menjadi Kepala Desa dinilai tidak bertanggung jawab penuh sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, maka kami minta kepada Bapak Bupati Nias agar Kepala Desa Hilizoi di berhentikan dan di proses secara Hukum.” ucap masyarakat dalam laporan tersebut yang di sampaikan ke media datapost.id untuk di beritakan.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Desember 2023 masyarakat Desa Hilizoi yang membuat laporan menghadiri undangan Camat Gido guna permintaan informasi dan klarifikasi di Kantor Camat Gido yang mana undangan tersebut bertanggal 15 Desember 2023, namun pada pertemuan tersebut para Wartawan dilarang masuk untuk meliput. Hal itu disampaikan salah satu Staf Kantor Camat kepada Masyarakat pelapor bahwa hanya Pelapor yang diperbolehkan masuk, sementara wartawan menunggu di luar.
Setelah pertemuan di Aula Kantor Camat, Tokoh masyarakat Hilizoi yang juga sebagai pelapor, Senius Waruwu kepada media datapost.id mengatakan pada hasil pertemuan pengambilan informasi dan klarifikasi hari ini sangat memuaskan.
“Kami sangat puas dengan pertemuan hari ini, dimana sesuai dengan apa yang kami harapkan. Oleh karena itu kami masyarakat Desa Hilizoi sebagai pelapor, akan terus melanjutkan laporan yang kami sampaikan ini sampai ada titik terangnya hingga Kepala Desa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.” kata Senius Waruwu dengan tegas.
Terpisah, Camat Gido Augusman Gulo, S.AP saat di wawancarai wartawan menyampaikan, soal masalah penerima bantuan langsung tunai (BLT) kami sudah minta pelapor untuk memberi datanya, kemudian untuk dugaan pungli kepada Gatiria Halawa kami juga tidak mau mendengarkan sepihak maka kami sudah berencana untuk mendatangi yang bersangkutan untuk klarifikasi.
“Sementara untuk pelayanan kepada masyarakat maka kami memanggil Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk memastikan hal tersebut di mana yang di inginkan Pemerintah Kabupaten Nias adalah pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan untuk kehilangan uang dibrankas karena Polsek sudah mengaku tidak ada unsur pencurian berarti kita berasumsi itu masuk rana penyelewengan keuangan, dan di situ kita ketahui nanti pada pertanggung jawaban karena itu rananya Inspektorat,” ucap Camat Gido
Disinggung kenapa wartawan tidak bisa meliput kegiatan pengambilan informasi dan klarifikasi tersebut. “Yah, supaya kita tidak terganggu dalam pengambilan informasi dan klarifikasi, karena pada undangan hanya masyarakat Pelapor, itu alasannya kita tidak ijinkan.” tandas Camat Augusman Gulo, S.AP mengakhiri. (Makmur Gulo)

Tinggalkan Balasan