Medan || datapost.id – Guna terwujudnya penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel melalui Indeks Reformasi Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu dan Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendampingan Indeks Reformasi Hukum secara virtual, yang dilaksanakan di Ruang Saharjo. Senin (27/03/2023)

Dalam kegiatan sosialiasi ini, dibuka oleh Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan menyampaikan, bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan sebuah proses dalam rangka memberikan penilaian terhadap kualitas perundang-undangan dalam proses pembentukannya. Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Di Penutupan Sekaligus Pelantikan PPPJ Angkatan 80, Ini Pesan dan Amanat Jaksa Agung

Selanjutnya, Iwan Kurniawan menyampaikan penilaian Indeks Reformasi Birokrasi yang pengukurannya dilakukan pada empat variabel yakni :
1. Memperkuat Koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi
2. Mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang – Undangan berdasarkan hasil reviu
3. Mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang – Undangan
4. Meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang – Undangan (legal drafter) pusat dan daerah

“Maka untuk menindaklanjuti hal tersebut, perlu dibentuk dua tim yakni, pertama tim kerja yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pemenuhan dan mengunggah data dukung ke dalam Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum, dan yang kedua tim asesor yang bertugas melakukan verifikasi dan penilaian atas pemenuhan data dukung pada Aplikasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum,” jelas Iwan Kurniawan.

Baca Juga :  Guna Mengimplementasi Permenkumham No. 16 Tahun 2023, Tim Analisis Kebijakan Strategi Hukum dan HAM Kemenkumham Sumut Kunjungi Lapas Klas IIA Pancur Batu

Kegiatan inipun dilanjutkan dengan penjelasan secara teknis kepada setiap Kantor Wilayah mengenai pendampingan penilaian indeks reformasi hukum kepada instansi pusat dan daerah yang dibagi per-zona.

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi, Berkat Elhan Harefa, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bram Gun Saulus Lumban Gaol, Pejabat Fungsional Perancang, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum pada Kanwil Kemenkumham Sumut. (Rel/Red).