DATAPOST.ID | ASAHANDugaan praktik jual beli kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan masyarakat. Warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan tersebut karena dinilai bertentangan dengan aturan pengelolaan kawasan hutan negara.

HTR merupakan program Perhutanan Sosial yang memberikan hak kelola kawasan Hutan Produksi kepada kelompok masyarakat. Kawasan tersebut bukan merupakan hak milik pribadi sehingga tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain berpotensi melanggar hukum, dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit juga dinilai dapat merusak ekosistem lingkungan serta berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Larangan memindahtangankan izin maupun areal HTR diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Selain itu, kawasan Hutan Tanaman Rakyat juga tidak diperuntukkan bagi budidaya tanaman kelapa sawit.

Masyarakat Desa Perbangunan meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan kembali melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai maupun memperjualbelikan kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri. Mereka juga berharap pemerintah menerapkan sanksi sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga :  Majelis Hakim Bingung dengan Jawaban Saksi dari Polisi pada Sidang Lanjutan Perkara Sisik Trenggiling

Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan alih fungsi terjadi di kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri yang berada di Blok 11 hingga Blok 17, Desa Perbangunan. Warga menduga kawasan tersebut kini didominasi tanaman kelapa sawit yang dikelola sejumlah pemodal dari luar daerah.

Bahkan, warga menyebut saat ini sebagian besar pengelola lahan bukan berasal dari warga Desa Perbangunan. Padahal, menurut mereka awal pembentukan koperasi pengelola HTR merupakan warga setempat.

Mereka juga mengaku mengetahui adanya potongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit sebesar Rp 200 per kilogram untuk koperasi namun anehnya para anggota tidak pernah mengetahui laporan arus kas koperasi digunakan untuk kegiatan apa saja dan yang parahnya lagi SK ke anggotaan saja mereka tidak mengetahui sehingga mereka tidak mengetahui siapa saja anggota yang masuk maupun anggota yang telah keluar dari kepengurusan Koperasi .

Baca Juga :  Bupati Tapsel Lepas 127 Jemaah Haji, Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Bangsa

Selain itu, sejumlah mantan anggota Koperasi Tani Mandiri mempertanyakan masa kepemimpinan pengurus koperasi yang dinilai telah berlangsung selama tiga periode. Mereka menilai kepengurusan koperasi seharusnya mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan hasil Rapat Anggota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Sementara itu, Ketua Koperasi Tani Mandiri, Wahyudi, saat dikonfirmasi membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.

“Tidak benar ada jual beli lahan maupun pemindahtanganan kawasan HTR kepada pihak lain, termasuk kepada pejabat. Ramlan Sinaga juga merupakan anggota Koperasi Tani Mandiri,” tegas Wahyudi.

Ia juga membantah kabar yang menyebut Ramlan Sinaga menguasai ratusan hektare lahan di kawasan HTR. Menurutnya, Ramlan hanya mengelola sekitar enam hektare lahan dan berperan sebagai penampung hasil panen sawit anggota koperasi.

Terkait keberadaan alat berat di lokasi, Wahyudi mengatakan alat tersebut masuk dari luar kawasan hutan dan bukan beroperasi di dalam areal HTR Koperasi Tani Mandiri.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumut dan Ketua PPIH Embarkasi Medan Lepas Keberangkatan 353 Calhaj Kloter 3 Menuju Tanah Suci

Di sisi lain, mantan Kepala Dusun setempat, Situmorang, Selasa (30/6/2026) mengaku kawasan tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Perbangunan. Namun menurutnya, saat ini hanya sedikit warga setempat yang tercatat sebagai anggota koperasi.

“Dulu lahan ini dipancang untuk dibagikan kepada masyarakat Desa Perbangunan. Faktanya sekarang, warga setempat yang menjadi anggota koperasi hanya sekitar 10 orang,” ujarnya.

Sebelumnya, warga juga melaporkan adanya aktivitas dua unit alat berat yang diduga beroperasi di sekitar kawasan HTR Koperasi Tani Mandiri Blok 14, Pasar 20, Desa Perbangunan. Namun, setelah pemberitaan mencuat, alat berat tersebut disebut telah keluar dari lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan alih fungsi kawasan HTR tersebut agar pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News