Oleh: Adv. Sabarudin Dl, SE, SH, MH, C.Md, C.Neg

Delapan Puluh Tahun usia Kepolisian Negara Republik Indonesia bukanlah angka yang muda. Delapan dekade perjalanan institusi ini seharusnya menjadi momen refleksi mendalam: sejauh mana amanat reformasi kepolisian telah diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat?

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Amanat ini menempatkan Polri sebagai garda terdepan yang harus menghadirkan keadilan tanpa memandang perbedaan status sosial, ekonomi, maupun kedudukan politik.

Baca Juga :  MJW, DPO Tersangka Tipikor Kredit Fiktif Ditangkap Satgas SIRI Kejagung RI

Namun, realitas yang dirasakan masyarakat masih menyisakan banyak pertanyaan. Tidak sedikit perkara yang berjalan lambat, berlarut-larut, bahkan terkesan mandek tanpa kepastian hukum yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan melahirkan persepsi negatif, terutama bagi mereka yang sedang menuntut keadilan dan berharap negara hadir melalui aparat penegak hukumnya.

Aturan yang mengikat sudah jelas. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas. Begitu juga Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan proses penyidikan dilakukan secara cepat, terbuka, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Oleh karena itu, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan yang penuh slogan dan pencitraan semata. Momentum ini harus menjadi titik tolak evaluasi menyeluruh, sekaligus keberanian untuk membersihkan oknum yang mencederai marwah institusi dan merusak kepercayaan publik.

Baca Juga :  Kemunafikan Politik PDIP di Kebijakan PPN 12 Persen

Reformasi Polri tidak cukup hanya dilakukan dengan mengubah struktur atau menyusun regulasi baru. Reformasi harus terwujud dalam tindakan nyata: mulai dari pengungkapan perkara secara objektif, pelayanan yang ramah dan adil, hingga keberanian menindak tegas anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Sebab, kepercayaan masyarakat tidak lahir dari pidato atau baliho, melainkan dari keadilan yang benar-benar dirasakan secara langsung.

Di usia ke-80 ini, Polri menghadapi tantangan besar: membuktikan bahwa institusi tetap berdiri di atas prinsip supremasi hukum, bukan di bawah bayang-bayang kepentingan tertentu. Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil, cepat, dan tidak tebang pilih.

Jika amanat undang-undang dan semangat reformasi dijalankan secara konsisten, maka Hari Bhayangkara ke-80 bisa menjadi tonggak kebangkitan menuju Polri yang semakin profesional dan dipercaya. Namun jika keluhan publik terus dibiarkan tanpa perbaikan, maka usia 80 tahun hanyalah angka belaka tanpa makna bagi para pencari keadilan.

Baca Juga :  Di Pertemuan Stakeholder, Kakanwil Kemenagsu Sampaikan Pelayanan Pendidikan Yang Inovatif dan Transformatif

Karena pada akhirnya, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan. Dan negara tidak boleh membiarkan rakyatnya menunggu keadilan tanpa kepastian.

Selamat HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, “Semoga Makin Berjaya dan Dicintai Masyarakat”

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News