Ringkasan Berita:

• Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung menangkap Tengku Muhammad Nasir (66), DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau, pada 19 Agustus 2026 di Pidie Jaya, Aceh.

• Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan bahwa Nasir adalah mantan PNS Dinas Perhubungan Dumai yang divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp360,5 juta terkait korupsi PAD Dumai Rp549 juta periode 2013–2014 (Putusan PN Pekanbaru No. 75/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PBR).

• Terpidana kooperatif saat diamankan dan kini diserahkan ke Kejati Riau.

• Jaksa Agung imbau seluruh DPO segera menyerahkan diri.



DATAPOST.ID | JAKARTATim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung berhasil mengamankan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau. Pengamanan dilakukan pada Rabu, 19 Agustus 2026, di wilayah Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Camat Batang Natal, Inspektorat Madina : Sedang Klarifikasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan tersebut. “Tengku Muhammad Nasir, terpidana perkara korupsi yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang, berhasil kami amankan berkat kerja cerdas dan sinergi tim Satgas SIRI. Pengamanan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan hingga tuntas, tanpa terkecuali,” ungkap Anang Supriatna.

Buronan yang berhasil diamankan bernama Tengku Muhammad Nasir, lahir di Merdu, Pidie Jaya, Aceh pada 16 Januari 1960 (berusia 66 tahun). Ia adalah mantan PNS Dinas Perhubungan Kota Dumai, beralamat di Jl. Meranti Laut, Gg. Rawasari RT 03/RW 13, Kelurahan Pangkalan, Kecamatan Sesai, Dumai Barat, Riau.

Baca Juga :  Kejari Tebing Tinggi Tetapkan Kadis dan Bendahara DLH Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp863 Juta

Menurut keterangan Kapuspenkum, Tengku Muhammad Nasir merupakan terpidana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai yang bersumber dari hasil pungutan Retribusi Terminal Barang yang dikelola oleh Kepala UPT Terminal Barang pada Dinas Perhubungan Kota Dumai periode Januari 2013 hingga Juni 2014. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp549.908.875.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PBR tanggal 17 Februari 2016. Dalam putusan tersebut, Tengku Muhammad Nasir dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp360.500.000 dengan subsidair 1 tahun penjara.

“Saat diamankan di Pidie Jaya, Aceh, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Anang Supriatna.

Baca Juga :  Kejati Sumut Gelar Jaksa Daring Secara Live Bahas Penggunaan Produk Dalam Negeri Tentang Pengadaan dan Jasa

Ia menegaskan bahwa Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. (Red)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News