DATAPOST.ID | GUNUNGSITOLIMajelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam tahun terhadap anak berinisial FZ.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan. Putusan ini dibacakan pada Senin (29/6/2026) sesuai nomor putusan 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN Gst.

Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pidana dijalani di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan. Selama masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya dikurangkan seluruhnya dari hukuman. FZ akan dipindahkan terlebih dahulu dari Rutan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli menuju LPKA Medan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang sama yaitu enam tahun penjara dengan pasal dakwaan Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHP 2023 Jo UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Hukuman ini dijatuhkan sesuai aturan bahwa bagi anak pelaku kejahatan ancaman pidananya setengah dari ketentuan bagi orang dewasa, serta mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap.

Baca Juga :  Pengamat Hukum : Terkait 13 Unit Excavator Kapolres Madina Harus Terbuka Ke Publik

Perkara ini masih menyisakan dua pelaku lain yang berstatus orang dewasa. Penanganan keduanya dipisahkan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan di Polres Nias.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran sekaligus bentuk kepastian hukum bagi korban, keluarga, dan masyarakat di Kabupaten Nias.

Sumber: Siaran Pers Kejari Gunungsitoli No. PR-17/L.2.22/06/2026

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News