Dituding Aniaya Wartawan, Mantan AKBP Achirudin Dilaporkan ke Polda Sumut
DATAPOST.ID | MEDAN – Mantan perwira polisi yang telah dipecat tidak dengan hormat, AKBP Achirudin Hasibuan, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Pelaporan dilakukan oleh Muhammad Fauzi (33), seorang wartawan, atas dugaan penganiayaan dan pengrusakan barang miliknya yang terjadi di Medan Helvetia, pada Kamis (25/6/2026).
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 26 Juni 2026 yang diterima langsung oleh Kepala SPKT Polda Sumut.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat ia melintas di Jalan Guru Sinumba, Helvetia Timur. Ia dipanggil Achirudin yang menuduhnya menghalangi pemagaran tanah pihak lain. Saat itu terjadi cekcok (perdebatan), lalu ia berusaha pergi dan merekam kejadian, Achirudin diduga mengamuk, mengejar, memiting leher, serta memukul dada korban hingga HP dan jam tangan yang dikenakan rusak.
“Saya hanya menjalankan tugas, tiba-tiba dituduh. Saat saya rekam, beliau marah dan memukul saya. Saya sakit dan trauma, barang bukti saya rusak,” ungkap Fauzi usai melapor. Ia menjerat terlapor dengan Pasal 466 juncto Pasal 561 KUHP.
Terpisah, Achirudin membantah tuduhan tersebut dan mengaku sudah berdamai terkait sengketa tanah dengan orang tua pelapor. Namun hal ini ditolak tegas Fauzi: “Saya tidak ada kaitannya dengan masalah tanah orang tua saya. Penganiayaan terhadap saya adalah peristiwa terpisah dan tetap saya tuntut hukum.”
Diketahui, Achirudin dipecat Kapolri pada 31 Desember 2023 terkait kasus pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, serta pernah divonis penjara dalam kasus penyalahgunaan BBM. Hingga kini pihak Polda Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini.
Pelapor berharap Kapolda Sumut segera memproses laporan ini demi kepastian hukum dan perlindungan keselamatan dirinya. (***)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan