Sinergi Lintas Instansi, Kanwil Kemenag Sumut Pacu Akselerasi Penyelamatan dan Produktivitas Aset Wakaf
DATAPOST.ID | MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumut menjalin sinergi strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumut serta merencanakan kerja sama lintas sektor untuk mempercepat penyelamatan, penertiban, hingga menjadikan aset wakaf lebih produktif. Rencana kerja sama ini akan melibatkan total lima instansi terkait guna menyelesaikan berbagai permasalahan dan sengketa harta wakaf yang ada di wilayah Sumatera Utara.
“Sinergi 5 Instansi: Kemenag, Kejati, BWI, BPN dan Pemprov Sumut Bersama Selamatkan dan Kembangkan Aset Wakaf”
Pertemuan strategis berlangsung di ruang kerja Kajati Sumut pada Senin (22/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, dibahas penyusunan naskah Perjanjian Kerja Sama (MoU) yang nantinya melibatkan Kanwil Kemenag Sumut, Kejati Sumut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Mewakili Kakanwil Kemenag Sumut, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Zulfan Efendi, menyambut baik komitmen Kejati Sumut. Ia menyebut pertemuan ini menjadi titik terang bagi upaya penertiban aset wakaf selama ini.
Pihaknya terus memperkuat pendataan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan, memvalidasi data ikrar wakaf, serta menginputnya ke dalam sistem terintegrasi agar terpetakan secara akurat. “Target tahun ini seluruh pendataan bisa diselesaikan agar aset wakaf jelas status dan keberadaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan perlunya tanggung jawab bersama menyelesaikan berbagai persoalan dan sengketa aset wakaf. Sebagai langkah awal, fokus penyelesaian akan diprioritaskan di Kota Medan dan sekitarnya. “Jika ditemukan pemalsuan data atau penyalahgunaan aset wakaf, akan ditindak secara tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Kejati Sumut juga mendorong disusunnya jadwal kerja terukur, mulai dari penyelesaian sengketa, percepatan sertifikasi, hingga verifikasi ulang aset yang sudah bersertifikat. Nantinya akan dibentuk Satuan Tugas serta Posko Pengaduan terpadu.
Lebih lanjut, Muhibuddin menginginkan agar aset wakaf tidak hanya selesai secara administrasi, melainkan benar-benar dikelola menjadi wakaf produktif yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat.
Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan seluruh potensi aset wakaf di Sumatera Utara dapat diselamatkan dari sengketa maupun penguasaan tidak sah, serta bertransformasi menjadi aset yang bermanfaat secara berkelanjutan bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. (Mam/***)
Dapatkan berita berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan