Kejari Bogor Terima Pengembalian Rp1,117 Miliar Kerugian Negara Kasus RSUD Bogor Utara
DATAPOST.ID | CIBINONG – Kejaksaan Negeri Bogor berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.117.013.000 dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Penyerahan uang tersebut diterima pada Jumat, 19 Juni 2026, berasal dari pihak konsultan pengawas proyek, yaitu PT Daya Cipta Dianrancana.
Kepala Kejari Bogor Denny Achmad menjelaskan, uang tersebut langsung disita dan dititipkan ke rekening resmi kejaksaan sebagai barang bukti. Nilai ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang tercatat sebesar Rp9,179 Miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sisanya senilai Rp8,062 Miliar menjadi tanggungan pihak kontraktor pelaksana pekerjaan.
Perlu ditekankan, pengembalian uang tersebut tidak menghapuskan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan tetap dilanjutkan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak agar proses hukum berjalan cermat dan akuntabel. Sebagai langkah penguatan bukti, tim telah memeriksa 61 orang saksi dan 5 orang ahli, serta menelusuri seluruh tahapan proyek sejak perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan.
Proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Kecamatan Parung ini bernilai Rp93 Miliar bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Proyek yang seharusnya rampung Desember 2021 baru selesai pertengahan 2022, dengan temuan dugaan mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, serta kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Pihak kejaksaan memastikan proses penyidikan berjalan independen tanpa intervensi. Upaya pemulihan seluruh kerugian negara serta pengungkapan peran setiap pihak akan terus dijalankan hingga tuntas.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Dapatkan berita berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan