Sebulan Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan, Polda Jateng Amankan 105 Tersangka dan Puluhan Kendaraan Curian
DATAPOST.ID | SEMARANG – Polda Jawa Tengah mencatatkan hasil kinerja yang signifikan dalam menindak kejahatan konvensional sepanjang bulan Mei 2026.
Melalui operasi pengamanan dan penindakan, kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, Curanmor), dengan total 105 tersangka berhasil diamankan serta 69 orang tercatat sebagai korban.
Hasil pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (29/5/2026), oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Dirreskrimum Kombes Pol M. Anwar Nasir.

Berdasarkan data yang dihimpun, jenis kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi dengan 27 kasus, disusul pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 25 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 9 kasus.
Beragam modus operandi digunakan pelaku, mulai pembobolan rumah dan tempat ibadah, pencurian kendaraan dengan kunci T, hingga perampasan bersenjata tajam di malam hari.
Salah satu kasus besar yang diungkap adalah aksi curanmor berantai di wilayah eks Karesidenan Pati.
Polisi mengamankan pelaku berinisial AG (34), warga Pati, yang terbukti beraksi di delapan lokasi berbeda.
Pelaku menyasar sepeda motor di tempat keramaian dan area parkir menggunakan kunci palsu, bahkan pernah beraksi saat pertunjukan dangdut di Kedalingan dan membawa kabur kendaraan korban dalam hitungan detik.

AG ditangkap di SPBU Margorejo saat hendak beraksi kembali, dan sejumlah kendaraan curian berhasil disita.
Selain itu, polisi juga membongkar kasus spesialis pencurian tempat ibadah yang dilakukan BU (38) warga Boyolali.
Pelaku membobol gereja-gereja di desa pada malam hari untuk mengambil alat musik dan perangkat audio, yang kemudian dijual murah lewat media sosial.
Setidaknya lima gereja di Boyolali dan Semarang menjadi korban dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Di wilayah Patean, Kendal, dua residivis kasus curas diamankan setelah merampas ponsel dan uang tunai seorang remaja perempuan menggunakan senjata golok. Satu penadah barang bukti juga turut diringkus.
“Untuk antisipasi begal, kami rutin lakukan patroli malam oleh anggota berpakaian preman dan memperkuat pengamanan di jajaran Polres,” tegas Dirreskrimum.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami jaringan penjualan senjata tajam yang kerap digunakan pelaku kejahatan, guna memutus rantai peredaran barang berbahaya tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wakapolda Jateng mengimbau warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor agar segera mengambil kembali barang miliknya di Mapolda Jateng.
Proses pengambilan cukup dengan menunjukkan dokumen kepemilikan sah (STNK dan BPKB) serta tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Kami persilakan korban mengambil kendaraannya, bawa bukti sah kepemilikan, prosesnya gratis,” ujar Brigjen Latif Usman.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Disarankan menggunakan kunci tambahan, memarkir kendaraan di tempat aman terpantau CCTV, serta menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati membeli barang murah yang diduga bermasalah.
Polda Jateng menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (Rill/***/Red)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan