Komisi III DPR-RI Kunjungi Kejati Sumut: Monitoring Penerapan & Tantangan KUHP-KUHAP Baru
DATAPOST.ID | MEDAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang berpusat di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, ini bertujuan memantau pelaksanaan, evaluasi, serta tantangan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku sejak awal tahun 2026.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR-RI, Dr. A. Sahroni, didampingi para anggota antara lain Dr. Hinca Panjaitan, Irjen Pol (P) Mahfud Arifin, Drs. Siti Aisyah, SH, Widya Pratiwi, SH, Abdullah, S.Sy, Benny Utama, SH.,MM, Martin Tumbelaka, Drs. Adang Daradjatun, Rudianto Lallo, SH.,MH, Sudin, SE, dan Nabil Husein Said.
“KUHP & KUHAP Baru Berlaku: Komisi III DPR-RI Turun ke Sumut, Cari Tahu Tantangan & Butuh Aturan Turunan”
Turut hadir dalam pertemuan strategis ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH beserta seluruh Pejabat Utama (PJU) Kejatisu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan F, PJU Polda Sumut, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, serta jajaran pimpinan penegak hukum tingkat kabupaten/kota: Kajari, Kapolres, dan Kepala BNN se-Sumatera Utara.
Dalam pemaparannya, Ketua Rombongan Sahroni menegaskan bahwa kunjungan ini diperlukan untuk memastikan aturan hukum baru yang sudah di sahkan telah diterapkan dengan baik dan benar di daerah.
Fokus utamanya, lanjut Sahroni, menginventarisir segala hambatan, kendala, maupun kesulitan teknis yang dihadapi aparat di lapangan, agar nantinya tujuan besar pembaruan hukum ini dapat dirasakan dampak positifnya bagi keadilan masyarakat.
“Kami ingin tahu apa saja tantangannya. Masukan dari institusi penegak hukum di lapangan sangat krusial bagi kami di pusat untuk menyempurnakan regulasi dan penyusunan aturan turunan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin menyambut baik kunjungan ini dan mengapresiasi perhatian khusus DPR-RI. Ia menilai momen ini sangat penting sebagai wadah langsung bagi Kejati Sumut dan institusi hukum lain untuk menyampaikan kondisi riil, saran, serta masukan pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Hal ini dinilai akan sangat membantu perbaikan sistem penegakan hukum ke depannya.
Hasil pertemuan dan diskusi mendalam ini diharapkan menjadi bahan evaluasi berharga bagi pemerintah pusat, khususnya dalam mempercepat penyusunan peraturan pelaksana, sekaligus menjamin agar implementasi hukum berjalan efektif, seragam, dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara. (Red)
Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan