Lagi.! Kejari Gusit Tahan Mantan KPA Pembangunan RSUP Pratama Kab.Nias
Datapost.Id, Gunungsitoli – Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, terus melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias, TA 2022 dengan kontrak Rp.38, 5 miliar lebih
Kali ini Jaksa Penyidik melakukan penetapan dan penahanan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ta 2022-2023 inisial LBL sebagai tersangka, Kamis (7/5) malam.
Sebelumnya pada perkara dugaan korupsi RSU Pratama Nias ini, Jaksa Penyidik telah menetapkan dan menahan lima tersangka. Kelima tersangka yang terlebih dahulu ditahan masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial JPZ, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) inisial OKG dan Penyedia jasa atau kontraktor Direktur PT VCM inisial FLPZ, Mahkamah Konstruksi atau konsultan pengawas inisial LN dan Kadis Kesehatan Kabupaten Nias selaku Pengguna Anggaran (PA) inisial ROZ.
Dengan bertambahnya satu lagi tersangka yang ditahan jumlah keseluruhan tersangka yang ditahan hingga saat ini sebanyak enam orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melaluibKasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan penetapan dan penahanan mantan KPA Proyek Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 inisial LBL.
Disebutkan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tersangka LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA. 2022-2023 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022, yaitu menyetujui progres pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya.
Tersangka LBL ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli.
Perbuatan LBL disangka telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yaatulo Hulu menegaskan pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Jaksa Penyidik terutama terhadap pihak pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.

Tinggalkan Balasan