DATAPOST.ID |ASAHANLemahnya pengawasan di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran menjadi sorotan tajam setelah Tim Gabungan Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera membongkar aktivitas pengolahan kayu yang diduga ilegal di sejumlah lokasi di Kabupaten Asahan, pada Rabu (13/5/2026).

Dalam operasi penertiban yang dilakukan di Kelurahan Selawan, Mutiara, Siumbut Baru, hingga Desa Sei Kamah Baru, tim menemukan tumpukan kayu gelondongan dalam jumlah besar di beberapa perusahaan.

Temuan secara rinci mencakup: CV AMS (758 batang), UD R (413 batang), CV FJ (36 batang), CV MBS (360 batang), dan CV SJP (110 batang). Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari hasil penebangan liar tanpa dokumen sah.

Baca Juga :  Kejari Madina Menunggu Berkas AIM Untuk Disidangkan

“Ratusan Kayu Ilegal Ditemukan di Asahan, Publik Tuding UPT KPH III Kisaran Dibekingi ‘Setoran’ Mafia”

Berdasarkan aturan kehutanan, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2021, tugas utama KPH meliputi pemantauan, pengendalian, pengawasan, hingga perlindungan hutan. Artinya, segala aktivitas pengangkutan dan pengolahan hasil hutan wajib dipantau dan diperiksa kelengkapannya oleh pihak KPH setempat.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Maraknya operasional peracikan kayu ilegal ini memicu kecurigaan publik, termasuk dari kalangan pegiat lingkungan. Khatibul Umam, Tokoh Pemuda Peduli Lingkungan, menilai mustahil aktivitas ini berjalan lama tanpa sepengetahuan aparat pengawas. Bahkan, ia menuding adanya praktik mafia kayu yang melibatkan oknum.

“Bagaimana mungkin UPT KPH III Kisaran tidak tahu? Padahal truk pengangkut kayu gelondongan itu melintasi tepat di depan kantor mereka sebelum sampai ke lokasi. Kalau bukan karena ada ‘setoran’ yang diterima, mustahil ini dibiarkan,” tegas Khatibul Umam, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga :  Polres Madina Sampaikan Catatan Akhir Tahun 2023, Untuk Kasus Penganiayaan Masuk Data Tertinggi.

Tokoh Pemuda Peduli Lingkungan ini pun mendesak penegak hukum mengusut tuntas jejak aliran dana dan siapa pihak yang membekingi aktivitas tersebut.

Menurut Umam, selain merugikan keuangan negara, praktik ini mempercepat kerusakan lingkungan di Sumatera Utara. Ia pun mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa bersama rekan-rekannya jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan mendalam.

“Kalau pengawasan berjalan benar, tak mungkin ada ratusan kayu ilegal menumpuk di sana. Kami minta dibuka siapa aktor di balik layar,” tambahnya.

Terkait tudingan tersebut, Kepala UPT KPH III Kisaran, Djoner E.D Sipahutar, saat dikonfirmasi membantah keras adanya dugaan penerimaan setoran. Melalui pesan singkat, ia meminta semua pihak bersabar menunggu hasil penyelidikan resmi tim gabungan.

Baca Juga :  10 Ekskavator Dievakuasi dari Tambang Emas Ilegal Perbatasan Madina-Tapsel, Omzet Hingga Rp1,5 Milyar/Hari

“Jawaban saya: tidak ada setoran. Setoran apa itu? Makanya sabar saja, kita tunggu hasil tim yang sedang bekerja,” jawab Djoner singkat.

Publik pun kini berharap, operasi Gakkum ini tidak berhenti pada penyitaan kayu semata, tetapi mampu menelusuri aliran uang serta mengungkap keterlibatan pihak yang selama ini melemahkan fungsi pengawasan demi kepentingan pribadi. (Dicky)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News