10 Ekskavator Dievakuasi dari Tambang Emas Ilegal Perbatasan Madina-Tapsel, Omzet Hingga Rp1,5 Milyar/Hari
DATAPOST.ID MANDAILING NATAL – Personel Satuan Brimob bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mulai melaksanakan proses evakuasi alat berat ekskavator dari lokasi tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (04/03/2026).
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka mengungkapkan, sebanyak 10 unit ekskavator telah berhasil dievakuasi. Sementara sejumlah alat berat lainnya belum dapat dibawa karena mengalami kerusakan.
Proses evakuasi dilakukan dengan tingkat kesulitan tinggi mengingat kondisi lokasi yang terpencil. Jarak lokasi tambang ke pemukiman warga membutuhkan waktu sekitar lima jam perjalanan. Ekskavator harus dikemudikan langsung oleh operator karena tidak memungkinkan diangkut menggunakan truk akibat jalan yang bergelombang, berlumpur, serta terjal dan tidak dapat dilalui kendaraan biasa.
Setibanya di area pemukiman, 10 unit alat berat tersebut kemudian diangkut menggunakan truk menuju Batalyon C Brimob di Sipirok untuk diamankan sebagai barang bukti. “Alat berat kami keluarkan dari lokasi sekira pukul 14:00 WIB untuk dijadikan barang bukti,” ujar Kombes Rantau.
Pengawalan dilakukan dengan ketat oleh personel bersenjata lengkap. Untuk setiap empat unit ekskavator, dibutuhkan 90 hingga 150 personel atau setara tiga pleton. Pengamanan ini bertujuan mengantisipasi kemungkinan penghadangan maupun perlawanan, mengingat pada Senin (2/3/2026) sebelumnya, upaya membawa dua alat berat sempat diintervensi oleh belasan pria bertubuh tegap. “Setiap 4 alat berat di kawal 3 pleton,” jelasnya.
Sebelumnya, pada operasi penindakan Senin (2/3/2026) yang melibatkan lebih dari 200 personel Sat Brimob, tim gabungan berhasil mengamankan 14 unit ekskavator dari dua lokasi berbeda (12 unit di area tambang dan 2 unit dalam perjalanan) serta diamankan 17 orang yang kini berstatus saksi. Kegiatan tambang berada di pinggir Sungai Batang Gadis yang menjadi batas wilayah Madina dan Tapsel.
Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigjen Pol Sonny Irawan menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pemilik tambang diperkirakan dapat meraup omzet hingga Rp1,5 miliar per hari. Perkiraan ini didasarkan pada temuan enam lubang tambang (empat di Tapsel dan dua di Madina), di mana setiap lubang dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari dengan harga cukim (emas batangan lokal) berkisar Rp2,6 juta per gram.
“Aktivitas ini telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan. Awalnya berada di wilayah Mandailing Natal, kemudian melakukan ekspansi ke wilayah Tapanuli Selatan karena hanya dipisahkan oleh aliran sungai,” ungkap Brigjen Pol Sonny.
Berbagai Sumber
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan