DATAPOST.ID | MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan. Keempatnya adalah mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti.

Surat tuntutan dibacakan oleh JPU Hendri Sipahutar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). Sebelum masuk amar tuntutan, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pertimbangan hukum.

Sebagai hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan program pemerintah pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, keempat terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.

Baca Juga :  Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Dengan RJ

Dalam perkara ini, Askani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang, sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 10 huruf a ayat 1.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Askani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara, serta biaya perkara Rp10.000,” ujar Hendri.

Tuntutan yang sama juga dibacakan untuk Irwan Perangin-angin, Abdul Rahman Lubis, dan Iman Subekti: masing-masing penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta.

Khusus bagi Iman Subekti, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp263 miliar sebagai ganti kerugian negara.

Baca Juga :  Lagi, Satres Narkoba Polres Madina Ringkus Dua Tersangka Narkoba Ganja Di Gunungtua

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Muhammad Kasim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menanggapi. Kuasa hukum, Iman Surbakti dan Julisman, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau Pleidoi secara tertulis.

Jadwal persidangan selanjutnya telah ditetapkan: sidang pembelaan pada 22 Mei, tanggapan pembelaan pada 25 Mei, dan pembacaan putusan akhir pada 3 Juni 2026. (Apri/Red)

Dapatkan berita-berita terbaru dan menarik lainnya dengan mengikuti kami di Google News