MANDAILING NATAL II Datapost.id – Tak tanggung-tanggung, setelah berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu di Kelurahan Kotasiantar. Satres Narkoba Polres Madina kembali berhasil meringkus dua orang tersangka Narkoba jenis ganja di Desa Gunungtua Kecamatan Panyabungan, Jum’at (26/05/2023) sekira Pukul 00.30 Wib dini hari.

Diketahui kedua tersangka tersebut yakni TRL alias Tambat (22) dan HR alias Hendri (25), yang diamankan ditempat dan waktu yang berbeda setelah dilakukan pengembangan atas tersangka TRL alias Tambat.

Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, SIK, SH, MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irwan, SH, MM ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/05/2033) malam membenarkan bahwa telah mengamankan dua orang tersangka dalam kasus narkoba jenis golongan satu ganja di Desa Gunungtua Kecamatan Panyabungan.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan di Polsek Hiliduho Lamban, Korban Minta Kapolres Tetapkan Pelaku Tersangka dan Ditahan

Dan lanjutnya, hal ini terus kita galakkan sebagai bukti Satres Narkoba berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Madina.

“penangkapan kedua tersangka dilakukan masih dengan cara undercover buy (menyamar jadi pembeli). Dan hal itu kita lakukan setelah mendapat informasi dari warga bahwa adanya transaksi narkoba yang meresahkan di pinggiran sungai yang ada di Desa Gunungtua jae”.ungkapnya

Dan dari penangkapan kedua tersangka itu diamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket/am diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja yang masing masing berbalutkan plastik asoy warna hitam dengan berat brutto : 11,84 (sebelas koma delapan empat ) gram.

Lalu 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja dengan berat brutto : 9,90 (sembilan koma sembilan puluh) gram.

Baca Juga :  PETI Kotanopan Tetap Beroperasi, Surat Bupati Madina Dan Perintah Kapolda Sumut Dianggap Lelucon

1 (satu) buah kotak rokok merek H&D warna putih. Uang Tunai Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) hasil penjualan, dan Uang Tunai Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) Milik tersangka Hendri.


Kemdian tambahnya, Pelaku dan barang bukti narkotika dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red)