Kejagung Tahan LSO Pemilik PT TSHI dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Nikel
DATAPOST.ID | JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI resmi menetapkan tersangka sekaligus menahan LSO, pemilik badan usaha pertambangan PT TSHI, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan usaha nikel di wilayah Sulawesi Tenggara mulai tahun 2013 hingga 2026.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH., MH, dalam keterangan persnya, Selasa (12/5/2026).
Menurut penjelasannya, penetapan status hukum tersebut diambil berlandaskan bukti elektronik yang utuh serta hasil pemeriksaan mendalam terhadap sekurang-kurangnya 30 orang saksi yang dilakukan secara bertahap dan cermat. “Seluruh rangkaian tindakan hukum dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, profesional dan tetap mengutamakan asas praduga tidak bersalah sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Anang juga menjelaskan, tersangka LSO sebelum diamankan telah berulang kali mengabaikan surat panggilan penyidikan tanpa menyampaikan alasan yang jelas maupun dapat dipertanggungjawabkan.
Diungkapkannya, kasus ini berawal saat Kementerian Kehutanan RI menetapkan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait izin penggunaan kawasan hutan bagi perusahaannya yang berjumlah sekitar 130 miliar rupiah. Merasa keberatan dan berupaya menghindari kewajiban tersebut, LSO kemudian berusaha mencari jalan lain hingga dipertemukan dengan LKM, orang terdekat dan dipercaya HS — salah seorang Anggota Komisioner Ombudsman RI masa bakti 2021–2026.
Pertemuan tatap muka dilakukan di kantor lembaga pengawas tersebut, di mana tersangka memaparkan permasalahannya. HS bersedia turun tangan dengan dalih melakukan peninjauan atas laporan masyarakat, padahal permohonan itu telah diatur sebelumnya. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, disepakati pemberian uang sebesar 1,5 miliar rupiah.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan diatur sedemikian rupa sehingga dokumen hasil penyelidikan resmi menyimpulkan bahwa kebijakan serta cara perhitungan yang diterapkan instansi kehutanan dinilai tidak tepat. Melalui kesimpulan itu, Ombudsman mengeluarkan perintah agar besaran kewajiban ditentukan dan dihitung sendiri oleh pihak perusahaan, sehingga membebaskan PT TSHI dari kewajiban membayar jumlah besar yang semestinya masuk ke kas negara.
Dugaan semakin kuat karena draf laporan tersebut — yang sejatinya bersifat sangat rahasia — diketahui telah bocor dan diterima oleh LSO lebih awal, lalu digunakan sebagai dasar untuk melakukan tekanan kepada instansi terkait agar menerima keputusan yang menguntungkan pihaknya.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, penuntut umum menjerat tersangka dengan ketentuan hukum utama Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Apabila dakwaan utama tidak terbukti, telah disiapkan dakwaan pengganti berturut-turut berdasarkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 18 serta Pasal 6 Ayat (1) dalam peraturan perundang-undangan yang sama.
Saat ini LSO menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, demi menjamin kelancaran pengumpulan bukti serta mencegah potensi gangguan terhadap proses hukum yang masih berlangsung. (Red)
Sumber: Kapuspenkum Kejagung
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan