DATAPOST.ID | JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Ibrahim Arief alias IBAM dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook program transformasi digital pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sidang pembacaan keputusan digelar secara terbuka di ruang sidang pengadilan tersebut, Selasa 12 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tuduhan utama yang disampaikan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai isi dakwaan pengganti. Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp500.000.000.

Baca Juga :  Pembangunan CBD Helvetia Dihentikan, Kasatpol PP Deli Serdang: Keluar Dulu PBG Baru Dibangun. Kakantah Bungkam soal Peralihan Lahan Eks PTPN II

Besaran denda wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang selama satu bulan tambahan apabila diperlukan. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, harta milik terdakwa akan disita dan dilelang; jika hasilnya belum mencukupi, kekurangannya akan diubah menjadi tambahan masa hukuman penjara selama 120 hari. Seluruh masa penahanan yang telah dijalani selama proses persidangan akan dikurangkan sepenuhnya dari masa pidana, dan terdakwa ditetapkan harus tetap berada di dalam tempat penahanan.

Keputusan ini diambil melalui pembahasan mendalam di mana terdapat perbedaan pendapat dari dua orang anggota majelis hakim. Besaran hukuman yang ditetapkan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana selama 15 tahun.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tangkap DPO Terpidana Perkara Laka Lantas

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. menyampaikan pernyataan resmi, “Kami menghargai sepenuhnya kewenangan serta pertimbangan hukum yang menjadi dasar keputusan majelis hakim. Meski demikian, tim penuntut umum akan mempelajari seluruh isi dan alasan hukum dalam salinan putusan secara cermat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan berhenti di tingkat ini atau mengajukan upaya hukum lanjutan.” ujarnya.

Ia juga menambahkan, saat ini tim penuntut sedang menyusun laporan hasil persidangan untuk disampaikan kepada pimpinan. Terkait perintah agar terdakwa segera dikurung kembali, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan pelaksanaannya akan dijalankan seketika setelah pihak kejaksaan menerima berkas keputusan resmi dari pengadilan.

Baca Juga :  Tetap Jaga Kekompakan, SMSI Madina Gelar Halal Bi Halal Di Kawasan Wisata Aek Batu Bontar

Keputusan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian penuntasan kasus penyimpangan anggaran transformasi pendidikan nasional, dan seluruh prosesnya terus dijalankan demi menjamin kepastian hukum serta keadilan. (Red)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News