Pembangunan CBD Helvetia Dihentikan, Kasatpol PP Deli Serdang: Keluar Dulu PBG Baru Dibangun. Kakantah Bungkam soal Peralihan Lahan Eks PTPN II
DATAPOST.ID LUBUKPAKAM – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghentikan pembangunan kompleks ruko mewah CBD Helvetia yang berlokasi di Jalan Veteran, Dusun IIA, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Penghentian dilakukan karena pengembang, yakni PT Sukses Unlimited Income Solution, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Satpol PP Kab. Deli Serdang, Marzuki S.Sos MAP, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (17/04/2026).
Dikatakannya bahwa saat ini pengembang baru berada pada tahap pembayaran retribusi PBG untuk puluhan unit ruko yang akan dibangun.
“Kami sudah memanggil pihak manajemen dan mereka sudah hadir. Saat ini prosesnya hanya tinggal membayar retribusi saja. Namun aturannya jelas, PBG harus keluar dulu baru bangunan boleh dikerjakan. Oleh karena itu, kami sudah instruksikan agar seluruh aktivitas konstruksi dihentikan sementara sampai izin resmi terbit,” tegas kepada poskotasumatera.com.
Pantauan di lapangan, di atas lahan seluas ribuan meter persegi tersebut telah berdiri pagar beton setinggi lebih dari dua meter di bagian belakang dan sisi kanan-kiri, sedangkan pagar bagian depan menggunakan bahan seng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Sukses Unlimited Income Solution yang diwakili oleh Michael Winata tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan, meski terlihat dilaman WhatsApp nya centang dua.
Menurut informasi yang dihimpun, lokasi pembangunan ini merupakan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II Kebun Helvetia yang telah beralih status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pengembang. Status tersebut berasal dari pelepasan hak sertifikat induk nomor 02.04.25.05.1.00297.
Namun, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deli Serdang, Mahyu Daniel hingga saat ini belum memberikan penjelasan apapun terkait proses peralihan hak atas tanah tersebut. Dikutip dari poskotasumatera.com, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/4/2026), ia sempat meminta media mengirimkan koordinat lokasi untuk dicek datanya.
“Baik bang, saya cari datanya dulu. Coba kirim share lokasi koordinatnya,” tulisnya kala itu. Namun setelah data diterima, tidak ada tanggapan lanjutan.
Sementara itu, Manager Pelayanan Kantah Deli Serdang Asmara Hadi juga menyatakan akan mengecek ke bagian terkait, namun hasilnya belum disampaikan ke publik.
Harta Rp5,29 Miliar, Naik Rp615 Juta Dalam Setahun
Kebungkaman Mahyu Daniel ini menjadi sorotan, terlebih melihat laporan harta kekayaannya yang tercatat di LHKPN KPK RI tahun 2025. Pejabat Kementerian ATR/BPN ini tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5.296.000.000. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan laporan tahun 2024 yang tercatat Rp4.681.000.000, atau naik sekitar Rp615 juta dalam setahun (13,14 persen).
Rincian hartanya terdiri dari 10 persil tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Medan, dan Deli Serdang senilai Rp5,19 miliar, tiga unit kendaraan bermotor senilai Rp221 juta, serta kas dan setara kas Rp60 juta. Ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp165 juta. Hingga kini, belum diketahui kejelasan sumber penambahan harta tersebut.
Rentan Masalah
Peralihan lahan eks HGU di Deli Serdang memang kerap menjadi masalah hukum. Sebelumnya, kasus serupa terjadi pada pembangunan perumahan mewah Citra Land yang menyeret Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara dan sejumlah pejabat lainnya ke meja hijau.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahkan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah akibat pengalihan lahan yang tidak memberikan bagian 20 persen kepada negara sebagaimana diatur peraturan yang berlaku.
Masyarakat dan pengamat menilai kejelasan status lahan dan proses perizinan menjadi hal krusial untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan praktik korupsi. Pihak berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka terkait peralihan lahan eks PTPN II dan progres proses perizinan pembangunan CBD Helvetia. (PS/Tim/Red).
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan