DATAPOST.ID | MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan melaksanakan sidang pemeriksaan ulang dalam tingkat banding perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan. Sidang dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN ini menjadi sejarah karena merupakan penerapan langsung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Rabu (6/5/2026).

Perkara ini menjerat terdakwa Sudung Manalu yang sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp16 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam rilis resmi Humas PT Medan, disebutkan bahwa sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar, didampingi anggota Gerchat Pasaribu dan Aronta.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Kartu Indonesia Pintar Jokowi Pada Universitas Al Washliyah Labuhan Batu, Kejati Sumut Tahan 4 Tersangka

Agenda utama hari ini adalah pemeriksaan kembali terhadap keterangan ahli, saksi, terdakwa, serta alat bukti surat berupa dokumen laporan akuntan publik.

“Persidangan ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam UU No.20/2025 tentang KUHAP, khususnya yang memberikan kewenangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi, ahli, terdakwa, serta alat bukti apabila dipandang perlu,” jelas rilis tersebut.

Siapa yang Dihadirkan?

Sesuai perintah majelis hakim, Penuntut Umum menghadirkan seluruh pihak terkait untuk diperiksa ulang guna mencari kebenaran materiil:

– 2 Orang Ahli: Binsar Sirait dan Mangasa Marbun.
– 2 Orang Saksi: Renata Nasution dan Togap JT.
– Terdakwa: Sudung Manalu.
– Pihak Terkait: Perwakilan dari CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.

Baca Juga :  Plt Kalapas Pancur Batu Ikuti Rakor DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2024 : Penanganan Overcrowding

Pemeriksaan ulang ini merupakan tindak lanjut dari memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dengan tujuan memperjelas dan melengkapi pembuktian.

Pertama Kali di Indonesia

Yang menjadi sorotan, pelaksanaan pemeriksaan ulang secara langsung di tingkat banding ini diklaim sebagai yang pertama kalinya dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia setelah berlakunya KUHAP baru.

“Dengan demikian, persidangan ini menjadi salah satu bentuk penerapan ketentuan KUHAP terbaru dalam praktik peradilan, sekaligus mencerminkan upaya pengadilan dalam memperkuat pencarian kebenaran materiil dan meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara,” tegasnya.

PT Medan menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  HUT TNI Ke-80, Dandim 0208/Asahan Gelar Lomba Burung Berkicau Diikuti Ratusan Peserta dari Berbagai Daerah

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, proses peradilan diharapkan semakin mendalam, teliti, dan memberikan keadilan yang sebenar-benarnya bagi semua pihak. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News