Plt Kalapas Pancur Batu Ikuti Rakor DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2024 : Penanganan Overcrowding
MEDAN, DATAPOST.ID — Guna menyatukan persepsi antar institusi penegak hukum di wilayah Sumatera Utara, serta terjalinnya kerjasama antar penegak hukum dalam ketata laksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) DILKUMJAKPOL PLUS Tahun 2024 dengan mengusung tema “Strategi Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Overcrowding di Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Sumatera Utara Tahun 2024″.
Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Angkasa Medan, pada Kamis (25/07/2024) juga dihadiri Plt Kalapas Kelas IIA Pancur Batu, Kriston Napitupulu.
Kegiatan ini juga dihadiri beberapa Narasumber, mulai dari Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kemenkumham Sumut Rudi Fernando Sianturi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili oleh Ricardo Marpaung, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Teddy Jhon Sahala Marbun, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi dan BNN Provinsi Sumut Hisar Situmorang.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Adminitrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Sahata Marlen Situngkir. Ia menyampaikan bahwa Tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah Strategi Aparat Penegak Hukum Penanganan Overcrowding di Lapas/Rutan/LPKA Wilayah Sumatera Utara.
“Ini adalah salah satu momen penting bagi kita semua yang menjadi aparat penegak hukum di Sumatera Utara, dan bisa nanti menceritakan serta membuat suatu yang menjadi pembahasan permasalahan-permasalahan kita bersama, sehingga persepsi hukum dan penegakan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat bisa kita sampaikan lebih baik”, tuturnya sembari mengetuk mic sebagai tanda rapat koordinasi resmi dibuka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan laporan mengenai Kasus tindak pidana Narkotika Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda Sumut Bulan Januari sampai dengan Juni 2024. ’’Kita perlu menyamakan persepsi baik ke tingkat Polda dan Polres untuk mengurangi tingkat kasus Crowding ini kita harus melakukan Restorative Justice,” tegasnya.
Sementara Kepala Divisi Permasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudi Fernando Sianturi mengungkapkan bagaimana kondisi dan jumlah penghuni Lapas/Rutan berdasarkan tindak pidana. “Akan terus dilakukan langkah-langkah terkait kondisi Lapas/Rutan supaya terus memberikan Pelayanan yang terbaik,” ujarnya.
Usai para narasumber menyampaikan laporan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada para peserta seluruh yang hadir.
Diakhir kegiatan seluruh narasumber menyampaikan Closing statement sebagai akhir dari acara kegiatan rapat koordinasi.
Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Closing statementnya menyampaikan, ”Sangat setuju dan tidak perlu takut untuk menangani Narkotika untuk mengurangi Overcrowding terhadap masyarakat,” tegasnya. (Lubis)

Tinggalkan Balasan