DATAPOST.ID MEDAN – Ratusan massa yang terdiri dari perwakilan LSM Kebenaran Keadilan, puluhan satpam, masyarakat, serta korban dugaan penodongan senjata api mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (14/4/2026) siang.

Aksi damai ini digelar untuk mempertanyakan penanganan kasus oknum jaksa berinisial EMN yang diduga melakukan ancaman dengan senjata api pada 15 Maret 2026 lalu.

Koordinator aksi sekaligus Ketua LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan, Habib, menegaskan bahwa oknum jaksa tersebut harus segera dicopot dari jabatannya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Jaksa EMN telah mencoreng nama baik institusi penegak hukum dan melanggar kode etik.

“Kami menuntut EMN dicopot dari institusi kejaksaan. Bukti seperti rekaman CCTV sudah sangat jelas memperlihatkan ia mengeluarkan senjata dan mengarahkannya ke korban, namun penanganan dinilai sangat lambat,” ujar Habib dalam orasinya.

Baca Juga :  Lapas Pancur Batu Gelar Razia Blok Hunian dan Tes Urine Menjelang Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024

Massa juga menyoroti fakta bahwa oknum jaksa tersebut bersama seorang wanita yang diduga terkait kasus ini sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Polda Sumut. Hal ini memicu kecurigaan adanya upaya menghindari hukum dan terkesan “kebal hukum”.

Kuasa Hukum: Rumah Diteror OTK
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Risnawati Nasution, S.H., M.H., secara langsung menyampaikan protes kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Rizaldi, S.H., M.H.

Ia mempertanyakan kenapa oknum jaksa tersebut belum diserahkan ke Polda Sumut padahal surat panggilan sudah dikirimkan dua kali. Risnawati juga mengungkapkan ketakutan yang dialami klien dan dirinya sendiri.

“Jangan kira dia punya ‘deking’ atau perlindungan sehingga merasa aman. Tolong Pak, klien saya merasa sangat terancam, bahkan rumah saya pun diteror oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Kami butuh perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala MAN 1 Padangsidimpuan Apresiasi Siswanya Raih Juara I Pada Open Swimming Championship North Sumatera 2025

Menanggapi desakan massa, Kasipenkum Kejatisu Rizaldi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses kasus tersebut secara internal.

“Sabar ya, saat ini masih berproses. Nanti setelah kami selesaikan proses di internal Kejatisu, oknum jaksa tersebut akan kami serahkan ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rizaldi singkat.

Pantauan media, terlihat sejumlah spanduk dan karangan bunga yang berisi pesan pedas, antara lain bertuliskan “Matinya Keadilan Diduga Menghayal Kebal Hukum” dan “Turut Berduka Cita atas Pembiaran Jaksa EMN yang Telah Menodong Satpam”.

Massa juga menyerukan seruan agar Presiden turun tangan untuk menegakkan keadilan. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Baca Juga :  Bantah Fakta Pertemuan, JPU: Irawan Prakoso Berpotensi Jadi Tersangka Keterangan Palsu