Bantah Fakta Pertemuan, JPU: Irawan Prakoso Berpotensi Jadi Tersangka Keterangan Palsu
DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai saksi Irawan Prakoso berpotensi dijerat hukum atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi terkait Pertamina. Penilaian ini muncul setelah Irawan secara tegas membantah adanya pertemuan yang sebelumnya telah diakui oleh saksi lain dan dinilai bertentangan dengan fakta hukum.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (31/03/2026), Irawan Prakoso yang diperiksa sebagai saksi membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh Hanung dan Alfian Nasution.
Irawan Prakoso menolak keras fakta mengenai adanya tiga kali pertemuan, baik di kantor Hanung maupun di hotel Jakarta, yang bertujuan membahas kepentingan akuisisi PT Orbit Terminal Merak terkait dengan Muhammad Riza Chalid.
Sikap saksi (Irawan Prakoso,red) ini dinilai JPU Triyana Setia Putra sangat bertolak belakang dengan pertimbangan hukum yang telah ada. JPU menilai pernyataan tersebut merupakan upaya nyata untuk menutupi kebenaran di bawah sumpah.
“Keterangan saksi dinilai tidak konsisten dan bertentangan dengan fakta yang terungkap. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim agar Irawan Prakoso ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keterangan palsu,” tegas JPU.
Atas perbuatannya, Irawan disangkakan melanggar Pasal 291 KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan menindaklanjuti permintaan JPU setelah proses pemeriksaan seluruh terdakwa selesai dilaksanakan.
Lebih jauh, JPU menegaskan bahwa pengawasan terhadap konsistensi keterangan tidak hanya ditujukan kepada Irawan. Pihak kejaksaan akan mencermati saksi-saksi lainnya. Jika ditemukan perubahan keterangan atau ketidakbenaran, jeratan hukum keterangan palsu ini dapat meluas kepada pihak lain.
Dengan adanya temuan ini, proses hukum dalam perkara Pertamina semakin melebar. Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan kebenaran dan menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghalangi atau memutarbalikan fakta di persidangan. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan