Kanwil Kemenag Sumut Teken Komitmen Bersama, Pastikan PMBM 2026/2027 Transparan & Bebas Pungli
DATAPOST.ID MEDAN — Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini sekaligus memperkuat pengawasan penyelenggaraan pendidikan di jenjang MIN, MTsN, dan MAN di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Komitmen tersebut ditandatangani oleh jajaran pimpinan Kanwil Kemenagsu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Kasi Penmad/Pendis Kabupaten/Kota, serta seluruh Kepala Madrasah. Langkah ini menjadi wujud keseriusan dalam mewujudkan sistem penerimaan siswa baru yang transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan.
Kepala Kanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi, S.Ag., M.M. menegaskan bahwa PMBM bukan sekadar proses administrasi, melainkan strategi penting dalam menentukan kualitas input peserta didik madrasah.
“PMBM adalah pintu masuk untuk mencetak generasi unggul. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai juknis, secara jujur, terbuka, dan bebas dari segala praktik yang menyimpang,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Penmad Kanwil Kemenag Sumut Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pedoman pelaksanaan dan teknis secara rinci.
Selain itu, penggunaan sistem digital akan terus dioptimalkan untuk memudahkan akses masyarakat serta meminimalisir potensi kesalahan dan penyimpangan.
“Kami memastikan seluruh madrasah memahami dan menjalankan aturan yang berlaku. Pembinaan dan pendampingan akan terus dilakukan agar proses berjalan tertib dan sesuai standar pelayanan,” ujarnya.
Dalam komitmen bersama, seluruh pihak sepakat untuk menjamin keterbukaan informasi, mengedepankan keadilan tanpa diskriminasi, serta menolak keras segala bentuk kecurangan, gratifikasi, pungutan liar.
Mewakili Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kepala Keasistenan Pencegahan Mory Yana Gultom menekankan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi.
“Komitmen yang ditandatangani hari ini harus diimplementasikan secara konsisten. Pengawasan internal dan eksternal harus berjalan beriringan untuk memastikan tidak ada penyimpangan, seperti diskriminasi maupun pungli,” tegasnya.
Ombudsman juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan PMBM, yang akan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
Dengan adanya komitmen ini, diharapkan PMBM Tahun Pelajaran 2026/2027 di Sumatera Utara dapat berjalan lancar, kredibel, dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan madrasah. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan