DATAPOST.ID DELI SERDANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum) memberikan penyuluhan hukum kepada pegawai di Kantor Camat Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (30/07/2025)

Kegiatan penyuluhan hukum itu dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sunggal. Kegiatan tersebut membahas tentang pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) saat menggunakan media sosial di kalangan aparatur dalam lingkup Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan di ikuti puluhan aparatur Kecamatan Sunggal. Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH., MH., bersama Tim Jaksa Bidang Intelijen Kejati Sumut selaku Narasumber.

Baca Juga :  Kejari Tapanuli Utara Kembali Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Internet Service Provider di Kominfo TA 2020 dan 2021

Muhammad Husairi, SH., MH., dalam sambutannya mengungkapkan, Penerangan Hukum oleh Kejaksaan merupakan program dan arahan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Tujuannya sebagai implementasi fungsi Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di Indonesia, baik melalui penegakan hukum, rehabilitasi, maupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi”, ucap Husairi.

Pada paparan materi, Tim Jaksa sebagai narasumber mengingatkan seluruh aparatur baik pejabat struktural maupun fungsional pada Kantor Kecamatan Sunggal tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang saat ini semakin mengkhawatirkan.

“Selain itu, berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, hal ini dipandang penting mengingat banyak pihak yang terjerat hukum pidana serta timbulnya perpecahan akibat penggunaan media sosial yang tidak sesuai aturan dan etika”, ucap Tim Jaksa.

Baca Juga :  Sentuhan Kepedulian di Tengah Luka Banjir, SMSI Kota Medan Salurkan Sembako untuk Warga Helvetia Timur

Sebelumnya, Camat Sunggal Danang Purnama Yuda, SSTP menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kejati Sumut yang telah bersedia memenuhi permohonan digelar penyuluhan hukum.

“Semoga dengan adanya penyuluhan hukum dari pihak Kejati Sumut akan menjadi pengingat kepada masyarakat, khususnya aparatur di lingkungan Kecamatan Sunggal semakin paham dan mengerti hukum, sehingga dapat menjauhi hukuman, sesuai dengan jargon penerangan hukum “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, tandasnya.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News