FAKFAK, DATAPOST.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Fakfak laksanakan instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Haposan Silalahi.

Adapun instruksinya yaitu meningkatkan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) guna mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas. Dimana deteksi dini dilaksanakan secara masif dan berkala melalui giat razia rutin untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan.

Giat razia rutin kali ini dipimpin oleh Kasi Adm Kamtib didampingi Kepala KPLP, Staf KPLP, Staf Kamtib, Petugas Jaga dan dimonitor langsung oleh Kalapas Kelas IIB Fakfak, Jaka Prihatin. Giat razia dilakukan dengan cara menggeledah blok/kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Fakfak, Sabtu (29/06/2024) sekira pukul 20.00 WIT sampai dengan selesai.

Baca Juga :  Gawat! Pesawat Pengangkut Calhaj Kloter 11 Kembali Delay, Perwakilan Garuda No Coment Dikonfirmasi Wartawan

Kalapas Kelas IIB Fakfak, Jaka Prihatin menegaskan, tindakan ini akan terus dilakukan secara rutin, yakni 4 kali dalam sebulan untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas dan gangguan Kamtib yang merupakan implementasi dari 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.

“Tindakan ini merupakan komitmen kami untuk menjadikan Lapas Kelas IIB Fakfak bersih dari tindakan kriminal mulai dari Narkoba, HP dan barang-barang yang mengganggu kemanan dan ketertiban. Hal ini juga dilaksanakan sekaligus menindaklanjuti Atensi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Papua Barat, Bapak Haposan Silalahi,” tegas Kalapas Jaka Prihatin.

Disampaikannya, dari hasil razia, Petugas tidak menemukan adanya Narkoba maupun Handphone, namun Petugas menemukan adanya material-material lainnya yang berbahan dasar keras, seperti stainles dan besi. “Dikarenakan takut disalahgunakan oleh para warga binaan, bahan dasar keras tersebut kita sita,” bebernya.

Baca Juga :  Terkait Stunting, JAMPI Sumut Minta DPRD Madina Panggil Ketua TPPS

Selanjutnya barang hasil penggeledahan akan diinventarisir dan didata untuk segera dilakukan pemusnahan. “Temuan ini kemudian akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Pengamanan/ Kamtib untuk memperketat pengamanan dan mencegah maraknya peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas,” pungkas Kalapas. (Lubis)