DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidsus Kejaksaan Agung, Ringgi menyampaikan perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019-2023 yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/4).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada keterangan saksi mahkota terhadap empat terdakwa terkait korupsi tata kelola Pertamina dan memberikan keterangan yang saling berkaitan. Mereka adalah Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Martin Haendra Nata.

JPU Ringgi menegaskan bahwa keterangan yang muncul di ruang sidang sangat krusial karena mendukung seluruh poin dalam dakwaan.

Materi yang diungkap mencakup prosedur penolakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), mekanisme penentuan pemenang proyek, hingga alur ekspor-impor minyak mentah.

Baca Juga :  Lapas Pancur Batu Hadiri Bimtek Bidang Keamanan dan Ketertiban di Hotel Mercure Medan

“Salah satu fakta signifikan yang terungkap adalah pengakuan Terdakwa Martin Haendra Nata mengenai aktivitas bermain golf bersama pihak Pertamina,” ungkap JPU.

Menurutnya, aktivitas tersebut merupakan pelanggaran aturan yang nyata karena dilakukan saat proses tender sedang berjalan.

Hal ini dinilai secara tidak langsung menjadi pengakuan atas adanya indikasi konflik kepentingan yang melanggar ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Fakta-fakta ini menjadi bukti kuat bagi tim penuntut dalam membuktikan adanya penyimpangan dalam kasus ini,” pungkas JPU Ringgi. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News