DATAPOST.ID JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat transformasi digital pelayanan publik dengan meluncurkan fitur Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan secara online melalui Super App Polri.

Peluncuran dilakukan oleh Wakapolri Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. dalam Rakor Komite TIK Polri TA 2026 di Hotel Mercure Ancol, pada Selasa (14/4/2026).

Inovasi ini memungkinkan masyarakat membuat laporan awal tanpa harus datang ke kantor polisi, cukup melalui gawai yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Selain fitur pelaporan daring, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi yang memungkinkan interaksi langsung dengan petugas melalui video conference dan live chat secara real-time.

Baca Juga :  Hisense Laser Cinema PX3-PRO: Unggul Memimpin Pasar AS dengan Memenangkan Beberapa Penghargaan Bergengsi

Seluruh proses terdokumentasi secara digital, dilengkapi fitur monitoring, histori komunikasi, dan evaluasi kinerja, sehingga menjamin pelayanan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Layanan ini baru diterapkan secara bertahap di tiga wilayah, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Ke depan, akan diperluas ke seluruh Indonesia.

Wakapolri mengungkapkan bahwa digitalisasi ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga bagian dari perubahan budaya kerja yang lebih modern dan efisien.

“Polri juga menetapkan tiga fokus ke depan: digitalisasi layanan, optimalisasi penegakan hukum dengan pendekatan restorative justice, serta pelayanan yang bersih dan antikorupsi,” ujar Wakapolri

Dikatakannya, Super App Polri sudah dapat diunduh di App Store dan Play Store. “Fitur ini diluncurkan menjadi bukti nyata komitmen Polri untuk semakin dekat dan melayani masyarakat di era digital,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga :  Menyambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Polres Madina Ikuti Zoom Meeting Sekaligus Berbagi Bansos Secara Serentak Bersama Mabes Polri

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News