Ringkasan Berita:

Massa Pedang Demokrasi menuntut proses hukum yang adil dan tidak tebang pilih terkait kasus dugaan korupsi kredit di Bank Sumut KCP Krakatau tahun 2012 yang merugikan negara Rp2,29 Miliar. 

Massa juga menyoroti nama Wakil Walikota Medan berinisial ZH yang diduga menjabat sebagai Pimpinan KCP saat kejadian, namun hingga kini status hukumnya belum jelas meski sudah diperiksa pada November 2025 lalu. Mereka menilai kasus ini terkesan lamban dan “dipeti-eskan”, padahal yang sudah ditahan baru level analisis kredit berinisial LPL. 

===================================

DATAPOST.ID MEDAN – Suasana di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanas, Kamis (9/4/2026). Puluhan massa dari organisasi Pemuda Pejuang Demokrasi (PEDANG DEMOKRASI) turun ke jalan menuntut proses hukum yang adil dan tanpa tebang pilih terkait dugaan korupsi kredit di PT Bank Sumut yang menyeret nama Wakil Walikota Medan inisial ZH.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Menang Praperadilan, Kasus Irigasi Muara Enim Berlanjut

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, menyoroti kasus penyimpangan Kredit Modal Usaha tahun 2012 di Bank Sumut KCP Krakatau merugikan negara hingga Rp2,29 miliar. Massa menilai kasus ini berjalan lambat padahal kerugian negara sangat besar.

“Kami mempertanyakan, kenapa kasus ini terkesan dipeti-eskan? Padahal ZH saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Medan, namun posisinya dulu sebagai Pimpinan KCP Krakatau saat pencairan dana Rp3 miliar ke CV HA Group terjadi. Hukum harus tetap tegak lurus, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!” tegas Doni dengan lantang.

Massa juga menyoroti fakta bahwa ZH sudah diperiksa sejak November 2025 lalu, namun hingga April 2026 tidak ada kejelasan status hukumnya. Berbeda dengan kasus lain yang ditangani Kejati Sumut, terkesan agresif dan transparan.

Baca Juga :  Penyaluran MBG Diduga Ada 'Permainan' BGN Diminta Ganti SPPG Medan Marelan

“Saat ini yang sudah ditahan hanya analis kredit berinisial LPL. Kami menuntut jangan berhenti sampai di situ. Siapa saja yang terlibat, termasuk pimpinan saat itu, harus diproses hukum!,” serunya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, yang menerima aspirasi massa memastikan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah dalam proses penyidikan sejak November 2025. Kami sudah memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Penetapan tersangka berikutnya akan dilakukan jika sudah memiliki alat bukti yang cukup dan kuat. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Rizaldi menenangkan massa.

Fakta Kasus

Diketahui, tersangka LPL ditahan pada 10 November 2025 setelah terbukti melakukan manipulasi data, memalsukan dokumen, dan melakukan mark-up agunan agar kredit senilai Rp3 miliar cair. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp2.290.469.309,15.

Baca Juga :  Semarakkan Dirgahayu RI Ke-80, Kalapas Pancur Batu: "Setetes Darah Simbol Pengorbanan Menjaga Kehidupan"

Tersangka dijerat dengan Pasal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Kejati Sumut juga membuka kemungkinan menjerat pihak lain jika bukti mengarah ke sana.

Aksi demonstrasi berlangsung aman dan tertib. Massa PEDANG DEMOKRASI berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Sumatera Utara, serta memastikan tidak ada oknum pejabat yang lepas dari tanggung jawab. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News