MEDAN, DATAPOST.ID — Dugaan kongkalikong proyek korupsi berjemaah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai terbongkar.

Disebutkan sumber, oknum pemborong inisial RBH bisa dijadikan saksi penting untuk membongkar kasus korupsi berjemaah di lembaga pendidikan di Sumatera Utara itu, sekaligus juga memperkuat kesaksian pemborong lainnya inisial TSR yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Sumber juga meminta agar KPK segera memanggil dan memeriksa pemborong RBH yang diduga kuat menguasai proyek-proyek Disdik Sumut bersama pemborong TSR.

“Kami mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa pemborong RBH. Mengapa cuma TSR yang ditangkap,” ujar sumber kepada wartawan, Senin (06/01/2025) di Medan.

Menurut sumber, dengan memanggil dan memeriksa pemborong RBH, maka KPK bisa mengorek kisah kerjasama yang dilakukannya bersama pemborong TSR hingga dugaan aliran dana yang mereka berikan kepada oknum-oknum sehingga terciptanya dugaan korupsi berjemaah proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp176 miliar.

Baca Juga :  Dituduh Penggelapan, Pegawai Toko Sparepart HP GMT Dibawa ke Polrestabes Medan, Diinapkan 3 Hari, Untuk Bebas Diminta Bayar 15 Juta. Kasat Reskrim: Segera Gelar Perkara, Terlapor Masih Saksi

Saat ini, pemborong besar inisial RBH belum juga diperiksa oleh KPK. Padahal rekannya berinisial TSR telah ditahan oleh petugas anti rasuah di ujung tahun 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kedua pemborong ini saling bekerjasama untuk mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Disdik Sumut dengan spesialisasi berbeda. TSR yang telah ditangkap KPK, memiliki peran untuk mengerjakan proyek fisik. Sementara RBH dipercaya untuk menangani alat peraga.

Informasinya, keduanya tidak hanya sekedar pemborong besar, namun juga akses mereka untuk menguasai proyek-proyek di Disdik Sumut dikarenakan telah mengantongi ‘tiket emas’ sebagai titipan oknum penegak hukum di Sumatera Utara.

“Tinggal RBH lah. Kalau ini diperiksa, berarti sudah adil. Kasihan jugalah TSR, jangan pula dia sendirian. Maunya RBH ikutlah temani TSR. Jangan tidak setia kawan,” ungkap narasumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan.

Baca Juga :  Bupati: RKPD Deli Serdang 2027 Harus Berkesinambungan dan Terukur

Akibat kasus ini, beberapa pejabat Disdik Sumut telah diperiksa serta 3 oknum polisi, diantaranya Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumut Kompol RS, Bintara Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir B sempat ditangkap KPK namun diserahkan ke Mabes Polri.

Hingga akhirnya, Pama Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ipda RS yang sempat kabur berhasil ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Viral diberitakan, Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumut Kompol RS dikabarkan terjaring dalam OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2 Desember 2024 lalu di Medan.

Selain mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut itu, turut juga diamankan Bintara Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Brigadir B di lokasi berbeda, yakni di daerah Aceh saat hendak melarikan diri.

“Benar, mereka sudah ditangkap. Di Mabes Polri sekarang ditahan. Jadi ada dua versi. Sebagian kabar yang disebarkan tidak ditangkap KPK tapi langsung Mabes Polri. Tapi sebenarnya ditangkap KPK dahulu baru serahkan ke Mabes Polri,”ungkap Narasumber

Baca Juga :  354 Koper Jemaah Calon Haji Kloter 5 Telah Diberangkatkan Menuju Asrama Haji Medan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi juga sempat menepis kabar adanya anggota Polda Sumut yang ditangkap KPK maupun Bareskrim Polri. Bahkan ia kembali mementalkan informasi yang telah menjadi buah bibir di kalangan pejabat Mabes Polri itu agar ditanyakan kepada KPK.

“Coba tanyakan ke KPK mas, yg jelas klo penangkapan KPK yg ditanyakan mas pras sdh sy konfirmasi propam tdk ada,” tulisnya dalam pesan WhatsApp beberapa waktu lalu seperti dilansir dari aktual group.

Meski begitu, 2 orang anggota Polda Sumut yang berusaha ditutupi karena telah melakukan kesalahan yakni Kompol RS dan Brigadir B, hingga Januari 2025 ini tidak pernah nampak lagi di Polda Sumut. (***)