Ringkasan Berita: 

Pemeriksaan: JPU mendalami keterangan Nicke Widyawati sebagai saksi kunci dalam sidang korupsi tata kelola minyak Pertamina.
Aturan: Nicke menjelaskan Permen ESDM No. 42/2018 yang mewajibkan pakai minyak domestik dulu sebelum impor.
Fakta Persidangan: Terungkap dugaan ekspor minyak dengan alasan “ekses”, padahal rapat optimasi membuktikan tidak ada kelebihan pasokan.
Kasus Kompensasi: Diduga terjadi kesalahan penggunaan formula Pertalite untuk menghitung kompensasi RON 90 yang menyebabkan biaya membengkak.
Klarifikasi: Nicke mengaku hanya meneruskan kontrak sewa OTM yang sudah ada sebelumnya.
Kesimpulan: JPU menilai kesaksian Nicke Widyawati menguatkan dakwaan dan pembuktian kasus ini.
===================================

Baca Juga :  Akuang Divonis 10 Tahun dan Denda Rp856,8 Miliar Tak Ditahan, TBS Sawit Masih Dipanen

DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mendalami keterangan saksi kunci, Nicke Widyawati, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (06/04/2026).

Kesaksian Nicke dihadirkan untuk melengkapi pembuktian terhadap delapan orang terdakwa dalam perkara ini. Dalam paparannya, Nicke menjelaskan mekanisme pengelolaan minyak serta aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina memprioritaskan pasokan minyak mentah domestik sebelum melakukan impor.

Namun, dalam persidangan terungkap fakta yang kontradiktif. Pada tahun 2021, terdapat usulan yang menyebut adanya “ekses” atau kelebihan minyak mentah bagian negara (BUKO). Padahal, hasil rapat optimasi Desember 2021 justru menunjukkan tidak ada kelebihan pasokan tersebut. Hal ini diduga menjadi alasan sehingga minyak tersebut akhirnya diekspor ke luar negeri.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 2 Pejabat Inalum Terlibat Korupsi Penjualan Aluminium. Negara Rugi Rp133,4 Miliar

Selain soal ekspor minyak, JPU juga mendalami dugaan kesalahan perhitungan kompensasi BBM RON 90. Terungkap bahwa usulan yang diajukan terdakwa Alfian Nasution menggunakan formula harga Pertalite, padahal seharusnya untuk jenis bahan bakar umum lainnya. Akibat tidak adanya evaluasi yang mendalam, pembayaran kompensasi diduga menjadi lebih mahal dan merugikan keuangan negara.

Sementara itu, terkait masalah sewa Oli Tank Motor (OTM), Nicke memberikan klarifikasi bahwa selama masa jabatannya, dirinya hanya meneruskan kontrak-kontrak yang sudah berjalan dari periode sebelumnya.

Di akhir pemeriksaan, JPU Andi Setyawan menilai kesaksian mantan Dirut Pertamina tersebut sangat berharga. Keterangan yang disampaikan dinilai selaras dengan konstruksi dakwaan dan memperkuat pembuktian dalam perkara ini. (Red)

Baca Juga :  Hingga September 2023, Sudah 101 Perkara Dihentikan Penuntutan Melalui RJ. KEJARI ASAHAN Lebih Unggul Menyusul Langkat dan Simalungun.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News