MEDAN || datapost.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga September 2023 telah menghentikan penuntutan perkara dengan pendekatan humanis Restorative Justice (RJ) sebanyak 101 perkara.
Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Dalam keterangan siaran persnya, Kajati Sumut Idianto SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH,MH, Minggu (01/10/2023) menyampaikan bahwa penerapan Perja No. 15 tahun 2020 tidak semudah yang dibayangkan. Perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan.
“Bukan kuantitasnya yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan. Misalnya, seorang ayah mencuri berondolan kelapa sawit milik perkebunan swasta atau BUMN, dari hasil jual berondolan ia mendapatkan uang Rp120.000 demi untuk membeli beras untuk keberlangsungan dapurnya tetap bisa berasap (bisa makan dengan keluarganya), ” kata Yos melalui siaran persnya yang diterima Media datapost.id, Minggu (01/10/2023).
Lebih lanjut Yos menerangkan, untuk perkara seperti ini, kita harus melihat esensi dari kasus yang ditangani, kenapa si ayah tadi mencuri. Jadi berpijak pada alasan kemanusiaan, jaksa dituntut untuk menggunakan hati nuraninya.
“Karena, kalau si ayah tadi dimasukkan ke penjara, ada dua alternatif yang menjadi dampaknya. Bertaubat atau malah makin jahat dikemudian hari. Nah, Jaksa Agung menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, dimana antara tersangka dan korbannya dimediasi untuk berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari, ” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Dijelaskan Yos lagi, untuk memediasi perkara-perkara tindak pidana ringan yang hukumannya dibawah lima tahun, Kejati Sumut juga sudah membangun rumah Restorative Justice, dimana baru-baru ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) meresmikan Rumah RJ di Kabupaten Samosir.
Seperti diutarakan diatas, bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ di wilayah hukum Kejati Sumut sudah mencapai 101 perkara. Untuk urutan teratas dengan jumlah RJ tertinggi adalah Kejari Asahan sebanyak 10 perkara, lalu disusul Kejari Langkat 9 perkara dan Kejari Simalungun 8 perkara. Selanjutnya disusul oleh Kejari Labuhan Batu dan Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli sebanyak 7 perkara.
Sementara Kejari dan Cabjari lainnya yang ada dibawah wilayah hukum Kejati Sumut bervariasi dari 1 perkara hingga 6 perkara.
Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, dilakukan secara berjenjang dengan syarat utama tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
“Setelah perkara yang diusulkan disetujui oleh JAM Pidum, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa dendam berkepanjangan, ” tegasnya. (Red).