Ringkasan Berita:

Modus Operandi: JPU menegaskan adanya dugaan korupsi sistematik dan terencana sejak awal dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Penyimpangan Perencanaan: Dokumen perencanaan didesain khusus agar spesifikasinya mengarah ke produk Chrome OS.
Pengadaan dinilai tidak berdasarkan kebutuhan nyata di sekolah.
Tidak Ada Kemanfaatan: Berdasarkan temuan lapangan, fitur Chrome Device Management (CDM) yang diadakan sama sekali tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan.
Kerugian Negara: Ahli keuangan menyatakan kerugian negara dikategorikan Total Loss karena barang tidak memberikan manfaat sama sekali.
Faktor Pemberat: Pengadaan dilakukan di masa pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi perhatian khusus dalam penggunaan anggaran.
Tuduhan Tambahan: JPU juga menyinggung lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai lebih dari Rp5 triliun, yang dikaitkan dengan kepentingan bisnis proyek tersebut.
===================================

Baca Juga :  Diduga Salah Tangkap dan Siksa Anak Serta Remaja di Marelan, Polisi di Medan Labuhan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan sejumlah fakta persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

Berdasarkan keterangan saksi ahli IT, Prof. Mujiono, ditemukan adanya rekayasa dokumen perencanaan yang sejak awal didesain khusus untuk mengarah pada penggunaan produk dengan sistem operasi Chrome OS, tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan nyata di sekolah.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Pencarian Pelaku, 33 Ball Ganja Tak Bertuan Di Temukan Warga Di Padang Laru

Lebih jauh, temuan lapangan menunjukkan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) yang diadakan dengan anggaran negara sama sekali tidak berfungsi dan tidak dimanfaatkan.

Hal ini membuat proyek tersebut dinilai tidak memiliki kemanfaatan sama sekali bagi dunia pendidikan.

Akibatnya, ahli keuangan negara mengkategorikan kerugian negara dalam kasus ini sebagai Total Loss atau kerugian total, karena tujuan pengadaan barang tidak tercapai.

JPU juga menyoroti bahwa pengadaan ini dilakukan di masa pandemi COVID-19, yang seharusnya menjadi faktor pemberat karena kondisi ekonomi yang sulit.

Persidangan juga menyinggung adanya lonjakan harta kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mencapai lebih dari Rp5 triliun, yang dikaitkan dengan kepentingan bisnis proyek tersebut.

Baca Juga :  Cegah Munculnya Aliran Yang Menyimpang, Kejari Padang Sidimpuan Gelar Rakor Tim Pakem

JPU menyayangkan tindakan yang dinilai sebagai pemborosan keuangan negara dan bertentangan dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan bangsa. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News